
Dalam pembahasan kecelakaan kerja, kita sering mendengar istilah unsafe action dan unsafe condition. Bagi pekerja, kedua istilah ini sebenarnya sangat dekat dengan aktivitas sehari-hari, meskipun mungkin tidak selalu disadari. Unsafe action dapat dipahami sebagai tindakan atau perilaku tidak aman yang dapat meningkatkan kemungkinan terjadinya kecelakaan. Tidak menggunakan APD, melepas machine guard, mengoperasikan mesin tanpa kewenangan, menggunakan alat yang tidak sesuai, mengambil jalan pintas dari prosedur yang telah ditetapkan, bercanda di area berbahaya, mengabaikan instruksi kerja, atau tetap bekerja dalam kondisi tidak siap tanpa mengomunikasikannya merupakan contoh perilaku yang dapat meningkatkan risiko.
Tetapi ada hal yang sangat penting untuk dipahami: menemukan unsafe action tidak otomatis berarti kita telah menemukan seluruh penyebab kecelakaan. Bayangkan seorang pekerja tidak menggunakan pelindung pendengaran ketika bekerja di area yang bising. Reaksi pertama mungkin sederhana: “Pekerjanya tidak disiplin.” Namun, apakah kita sudah benar-benar mengetahui penyebabnya? Cobalah melihat persoalan tersebut lebih dalam. Apakah pelindung pendengaran tersedia? Apakah jenis dan ukurannya sesuai? Apakah pekerja sudah mendapatkan pelatihan? Apakah alat tersebut nyaman digunakan? Apakah pekerja mengetahui tingkat kebisingan di tempat kerjanya? Apakah penggunaan APD diawasi? Apakah terdapat tekanan target produksi yang menyebabkan pekerja merasa harus memilih antara menggunakan APD atau menyelesaikan pekerjaan dengan cepat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa perilaku manusia tidak selalu berdiri sendiri. Tindakan pekerja dapat dipengaruhi oleh desain pekerjaan, lingkungan, peralatan, prosedur, pengawasan, bahkan target produksi. Karena itu, melihat perilaku pekerja harus selalu ditempatkan dalam konteks sistem kerja secara keseluruhan.
Di sisi lain terdapat unsafe condition, yaitu kondisi lingkungan, fasilitas, mesin, peralatan, atau sistem kerja yang dapat meningkatkan potensi terjadinya kecelakaan maupun penyakit akibat kerja. Lantai yang licin, penerangan yang tidak memadai, ventilasi yang buruk, mesin tanpa pelindung, instalasi listrik yang tidak aman, jalur evakuasi yang terhalang, penyimpanan bahan kimia yang tidak sesuai, peralatan yang rusak, tingkat kebisingan yang tinggi, atau sistem proteksi jatuh yang tidak memadai merupakan contoh kondisi yang harus mendapat perhatian.
Dalam praktiknya, unsafe action dan unsafe condition dapat saling bertemu dan menciptakan situasi yang memungkinkan terjadinya kecelakaan. Karena itu, pencegahan kecelakaan tidak cukup hanya dengan mengatakan, “Pekerja harus lebih hati-hati.” Kita juga perlu mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar: “Mengapa kondisi berbahaya tersebut bisa ada?” Pertanyaan sederhana ini dapat mengubah cara kita melihat keselamatan. Kita tidak lagi hanya mencari orang yang melakukan kesalahan, tetapi mulai mencari faktor yang memungkinkan kesalahan dan bahaya tersebut muncul.
“Jangan Menyalahkan Korban” Bukan Berarti Membenarkan Pelanggaran
Ketika kecelakaan terjadi, manusia cenderung mencari jawaban yang paling sederhana. “Dia tidak memakai APD.” “Dia tidak mengikuti SOP.” “Dia kurang hati-hati.” “Dia sebenarnya sudah diperingatkan.” Pernyataan tersebut mungkin saja benar secara faktual. Namun, fakta bahwa seorang pekerja melakukan tindakan tidak aman belum tentu menjelaskan keseluruhan rangkaian penyebab kecelakaan. Jika investigasi berhenti pada kesalahan pekerja, kita mungkin hanya menyelesaikan masalah di permukaan dan kehilangan kesempatan untuk memperbaiki penyebab yang lebih mendasar.
Bayangkan seorang pekerja terjatuh ketika melakukan pekerjaan di ketinggian. Pertanyaan yang muncul seharusnya tidak hanya, “Mengapa pekerja tersebut jatuh?” Investigasi perlu bergerak lebih jauh: Mengapa pekerja berada pada posisi tersebut? Apakah pekerjaan telah direncanakan dengan baik? Apakah bahaya telah diidentifikasi? Apakah sistem proteksi jatuh tersedia dan sesuai? Apakah peralatan yang digunakan layak? Apakah pekerja memiliki kompetensi yang diperlukan? Apakah pengawasan memadai? Apakah prosedur tersedia dan dipahami? Apakah terdapat tekanan target pekerjaan? Dan apakah kondisi lingkungan turut memengaruhi pekerjaan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk membebaskan pekerja dari tanggung jawab. Justru, pendekatan tersebut membantu memastikan bahwa pembelajaran dari kecelakaan benar-benar menghasilkan perbaikan. Kita perlu bergeser dari budaya mencari siapa yang salah menuju budaya mencari mengapa kejadian tersebut dapat terjadi. Sebab, apabila setiap kecelakaan hanya berakhir dengan kalimat “pekerja kurang hati-hati”, maka sangat mungkin masalah yang sama akan muncul kembali pada pekerja berikutnya.
DAFTAR PUSTAKA
• Heinrich, H. W., Petersen, D., & Roos, N. (1980). Industrial Accident Prevention: A Safety Management Approach (5th ed.). New York: McGraw-Hill.
• International Labour Organization. (1981). Occupational Safety and Health Convention, 1981 (No. 155). Geneva: International Labour Office.
• International Labour Organization. (1996). Recording and Notification of Occupational Accidents and Diseases: An ILO Code of Practice. Geneva: International Labour Office.
• International Labour Organization. (2006). Promotional Framework for Occupational Safety and Health Convention, 2006 (No. 187). Geneva: International Labour Office.
• International Labour Organization. (2014). Safety and Health at Work: A Vision for Sustainable Prevention. Geneva: International Labour Office. • Reason, J. (1997). Managing the Risks of Organizational Accidents. Aldershot: Ashgate.
• Republik Indonesia. (1970). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
• Republik Indonesia. (2012). Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
• Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Penulis: Louis Purba


