Site Meter

Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat

Bagian Kesatu
Dinas
Pasal 2
  1. Dinas mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintah Daerah bidang tenaga kerja dan transmigrasi berdasarkan asas otonomi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
  2. Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksd pada ayat (1), Dinas mempunyai fungsi :
    1. Penyelenggarakan perumusan dan penetapan, pengaturan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis perencanaan tenaga kerja, pelatihan dan produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, perlindungan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian,
    2. Penyelenggaraan fasilitas dan pengendalian pelatihan dan produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, perlindungan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
    3. Penyelenggaraan koordinasi dan kerjasama dalam rangka tugas pokok dan fungsi Dinas;
    4. Penyelenggaraan pengkoordinasian dan pembinaan UPTD.  
 
Bagian Kedua
Kepala Dinas
Pasal 3
  1. Kepala Dinas mempunyai tugas pokok menyelenggarakan perumusan, penetapan, memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan tugas pokok Dinas serta mengkoordinasikan dan membina UPTD.
  2. Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas mempunyai fungsi :
    1. Penyelenggaraan perumusan, penetapan, pengaturan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis pelatihan dan produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, serta perlindungan ketenagakerjaan dan transmigrasi;
    2. Penyelenggaraan fasilitas, pengendalian pelatihan dan produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, serta perlindungan ketenagakerjaan dan transmigrasi;
    3. Penyelenggaraan koordinasi dan kerjasama dalam rangka tugas pokok dan fungsi Dinas;
    4. Penyelenggaraan koordinasi dan pembinaan UPTD.
  3. Rincian tugas Kepala Dinas :
    1. Menyelenggarakan perumusan dan penetapan program kerja Dinas;
    2. Menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian, serta pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas;
    3. Menyelenggarakan penetapan kebijakan teknis Dinas sesuai dengan kebijakan umum Pemerintah Daerah;
    4. Menyelenggarakan fasilitas yang berkaitan dengan penyelenggaraan program, kesekretariatan, pelatihan dan produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, perlindungan ketenagakerjaan dan transmigrasi;
    5. Menyelenggarakan pemberian saran pertimbangan dan rekomendasi kepada Gubernur mengenai tenaga kerja dan transmigrasi sebagai bahan penetapan kebijakan umum Pemerintah Daerah;
    6. Menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintan, swasta dan lembaga terkait untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Dinas;
    7. Menyelenggarakan pengkajian bahan Rencana Strategis Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), LKPJ, dan LPPD Dinas;
    8. Menyelenggarakan koordinasi penyusunan Rencana Strategis, pelaksanaan tugas-tugas teknis serta evaluasi dan pelaporan yang meliputi kesekretariatan, pelatihan dan produktivitas tenaga kerja penempatan tenaga kerja, perlindungan ketenagakerjaan dan transmigrasi;
    9. Menyelenggarakan perumusan dan penetapan telaah staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
    10. Menyelenggarakan koordinasi kegiatan teknis operasional dalam rangka penyelenggaraan pelayanan tenaga kerja dan transmigrasi;
    11. Menyelenggarakan koordinasi dengan Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah dalam pelaksanaan tugas di Kabupaten/Kota;
    12. Menyelenggarakan koordinasi dan pembinaan UPTD;
    13. Menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
    14. Menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Sekretariat
Pasal 4

  1. Sekretariat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan koordinasi perencanaan dan program Dinas, pengkajian perencanaan dan program, pengelolaan keuangan, kepegawaian, dan umum.
  2. Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi :
    1. Penyelenggaraan koordinasi perencanaan dan program Dinas;
    2. Penyelenggaraan pengkajian perencanaan program, monitoring dan evaluasi kesekretariatan;
    3. Penyelenggaraan pengelolaan urusan keungan, kepegawaian dan umum.
  3. Rincian Tugas Sekretariat :
    1. Menyelenggarakan pengkajian program kerja Dinas dan Sekretariat;
    2. Menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan;
    3. Menyelenggarakan pengkajian anggaran belanja;
    4. Menyelenggarakan pengendalian administrasi belanja;
    5. Menyelenggarakan pengelolaan administrasi kepegawaian;
    6. Menyelenggarakan penatausahaan, kelembagaan dan ketatalaksanaan;
    7. Menyelenggarakan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
    8. Menyelenggarakan penyusunan bahan rancangan pendokumentasian peraturan perundang-undangan, pengelolaan perpustakaan, protokol dan hubungan masyarakat;
    9. Menyelenggarakan pengelolaan naskah dinas dan kearsipan;
    10. Menyelenggarakan pembinaan Jabatan Fungsional;
    11. Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
    12. Menyelenggarakan pengkajian bahan Rancangan Strategis, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), LKPJ, dan LPPD Dinas;
    13. Menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
    14. Menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
  4. Sekretariat membawahkan :
    1. Subbagian Perencanaan dan Program;
    2. Subbagian Keuangan;
    3. Subbagian Kepegawaian dan Umum.

Pasal 7

  1. Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian, ketatalaksanaan, umum dan perlengkapan.
  2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subagaian Kepegawaian dan Umum mempunyai fungsi :
    1. Pelaksanaan penyusunan bahan penyelenggaraan mutasi, pengembangan karir, kesejahteraan, disiplin pegawai dan pengelolaan administrasi kepegawaian lainnya;
    2. Pelaksanaan penyusunan bahan penyelenggaraan pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan dan rumah tangga;
    3. Pelaksanaan administrasi, dokumentasi peraturan perundang-undangan, kearsipan dan perpustakaan;
    4. Pelaksanaan tugas kehumasan Dinas;
    5. Pelaksanaan perlengkapan Dinas.
  3. Rincian Tugas Subbagian Kepegawaian dan Umum :
    1. Melaksanakan penyusunan program kerja Subbagian Kepegawaian dan Umum;
    2. Melaksanakan penyusunan dan pengolahan data kepegawaian;
    3. Melaksanakan pengusulan gaji berkala serta peningkatan kesejahteraan pegawai dan jabatan di lingkungan Dinas;
    4. Melaksanakan penyiapan dan pengusulan pensiun pegawai , peninjauan masa kerja dan pemberian penghargaan serta tugas/ijin belajar, pendidikan/pelatihan kepemimpinan teknis dan fungsional;
    5. Melaksanakan penyusunan bahan pembinaan disiplin pegawai;
    6. Melaksanakan penyiapan bahan pengembangan karir dan mutasi serta pemberhentian pegawai;
    7. Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan kepada unit kerja di lingkungan Dinas;
    8. Melaksanakan penyusunan bahan rancangan dan pengdokumentasian peraturan perundang-undangan;
    9. Melaksanakan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat-surat/naskah dinas dan arsip serta pengelolaan perpustakaan;
    10. Melaksanakan penggandaan naskah dinas;
    11. Melaksanakan urusan keprotokolan dan penyiapan rapat;
    12. Melaksanakan pengelolaan hubungan masyarakat dan pendokumentasian ;
    13. Melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana pengurusan rumah tangga, pemeliharaan/perawatan lingkungan kantor,, kendaraan dan aset lainnya serta ketertiban, keindahan dan keamanan kantor;
    14. Melaksanakan pengelolaan kepegawaian pada UPTD;
    15. Melaksanakan pembinaan Jabatan Fungsional Dinas dan UPTD;
    16. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
    17. Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Subbagian Kepegawaian dan Umum;
    18. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
    19. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Pasal 6

  1. Subbagian Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan di lingkungan Dinas.
  2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Keuangan mempunyai fungsi :
    1. Pelaksanaan penyusunan bahan Rencana Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung;
    2. Pelaksanaan dan koordinasi pengelolaan teknis administrasi keuangan Dinas;
    3. Pelaksanaan koordinasi pengelolaan keuangan pada UPTD;
  3. Rincian Tugas Subbagian Keuangan :
    1. Melaksanakan penyusunan program kerja Subbagian Keuangan;
    2. Melaksanakan penyusunan bahan dan penyiapan anggaran Dinas;
    3. Melaksanakan peng administrasian dan pembukuan keuangan Dinas;
    4. Melaksanakan penyusunan pembuatan daftar gaji dan tunjangan daerah serta pembayaran lainnya;
    5. Melaksanakan perbendaharaan keuangan daerah;
    6. Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan administrasi keuangan;
    7. Melaksanakan penatausahaan belanja langsung dan belanja tidak langsung Dinas dan UPTD;
    8. Melaksanakan verifikasi keungangan;
    9. Melaksanakan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dan penyiapan bahan pertanggungjawaban keuangan;
    10. Mengendalikan administrasi perjalanan dinas pegawai;
    11. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbanagan pengambilan kebijakan;
    12. Melaksanakan pelaporan dan evaluasi Subbagain Keuangan;
    13. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
    14. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Pasal 5

  1. Subbagian Perencanaan dan Program mempunyai tugas pokok melaksanakan koordinasi perencanaan dan penyusunan program.
  2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaiamana dimaksud pada ayat (1), Subbagain Perencanaan dan Program mempunyai fungsi :
    1. Pelaksanaan penyusunan program kerja Sekretariat dan Subbagain Perencanaan dan Program;
    2. Pelaksanaan penyusunan bahan penyelenggaraan koordinasi perencanaan dan program Dinas yang meliputi pelatihan da produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, perlindungan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
    3. Pelaksanaan penyusunan bahan hasil koordinasi perencanaan dan program Dinas yang meliputi pelatihan dan produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, perlindungan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
    4. Pelaksanaan koordinasi perencanaan dan program UPTD.
  3. Rincian Tugas Subbagian Perencanaan dan Program :
    1. Melaksanakan penyusunan program kerja Sekretariat dan Subbagian Perencanaan dan Program;
    2. Melaksanakan koordinasi penyusunan perencanaan dan program Dinas yang meliputi perencanaan tenaga kerja, pelatihan dan produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, perlindungan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
    3. Melaksanakan penyusunan bahan perencanaan umum tenaga kerja, pelatihan dan produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, perlindungan tenagakerja dan ketransmigrasian;
    4. Melaksanakan penyusunan bahan rencana strategis, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), LKPJ, dan LPPD Dinas;
    5. Melaksanakan pengelolaan data dan system informasi ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
    6. Melaksanakan penyusunan bahan telaah staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
    7. Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Subbagian Perencanaan dan Program;
    8. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
    9. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
Pasal 8

  1. Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis dan fasilitas pelatihan dan produktivitas tenaga kerja.
  2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Pelatihan dan Produktvitas Tenaga Kerja mempunyai fungsi :
    1. Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis pelatihan dan produktivitas tenaga kerja;
    2. Penyelenggaraan pengkajian bahan fasilitas pelatihan dan produktivitas kerja;
    3. Penyelenggaraan fasilitas pelatihan dan produktivitas tenaga kerja.
  3. Rincian Tugas Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja :
    1. Menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja;
    2. Menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi penyusunan pedoman dan supervise pelatihan dan produktivitas tenaga kerja;
    3. Menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi pembinaan latihan dan pemagangan;
    4. Menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi standardisasi sertifikasi dan kompetensi;
    5. Menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi prooduktivitas;
    6. Menyelenggarakan fasilitasi pelatihan dan produktivitas tenaga kerja;
    7. Menyelenggarakan pengkajian bahan koordinasi penyelenggaraan pelatihan dan produktivitas tenaga kerja;
    8. Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
    9. Menyelenggarakan koordinasi dengan Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah dalam pelaksanaan kegiatan di Kabupaten/Kota;
    10. Menyelenggarakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja;
    11. Menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
    12. Menyelenggarakan tugas lain sesuai tugas pokok dan fungsinya.
  4. Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja membawahkan :
    1. Seksi Pembinaan Latihan dan Pemagangan;
    2. Seksi Standardisasi, Sertifikasi dan Kompetensi;
    3. Seksi Bina Produktivitas.

Pasal 9

  1. Seksi Pembinaan Latihan dan Pemagangan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitas pembinaan pelatihan dan pemagangan.
  2. Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pembinaan Latihan dan Pemagangan mempunyai fungsi :
    1.  Pelaksanaan penyusunan serta pengolahan data dan informasi kegiatan pembinaan latihan dan pemagangan;
    2. Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitas pembinaan latihan dan pemagangan.
  3. Rincian Tugas Seksi Pembinaan Latihan dan Pemagangan :
    1.  Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Pembinaan Latihan dan Pemagangan;
    2. Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan bagi instruktur, tenaga kerja, purna kerja dan lembaga pelatihan kerja;
    3. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
    4. Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan bagi pelaksanaan pemagangan di lembaga pelatihan kerja dan perusahaan;
    5. Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitas pengembangan pelatihan tenaga kerja dan purna kerja;
    6. Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Seksi Pembinaan Latihan dan Pemagangan;
    7.  Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
    8. Melaksanakan tugas lain sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Pasal 10

  1. Seksi Standardisasi, Sertifikasi dan Kompetensi mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi standardisasi, sertifikasi dan kompetensi tenaga kerja.
  2. Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Standardisasi, Sertifikasi dan Kompetensi mempunyai fungsi :
    1. Pelaksanaan penyusunan dan pengolahan data kegiatan standardisasi, sertifikasi dan kompetensi tenaga kerja;
    2. Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi standardisasi, sertifikasi dan kompetensi tenaga kerja.
  3. Rincian Tugas Seksi Standardisasi, Sertifikasi dan Kompetensi :
    1. Melaksanakan penyususnan program kerja Seksi Standardisasi, Sertifikasi dan Kompetensi;
    2. Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis standardisasi, sertifikasi dan kompetensi tenaga kerja;
    3. Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan program standardisasi, sertifikasi dan kompetensi tenaga kerja;
    4. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
    5. Melaksanakan pembinaan lembaga sertifikasi profesi, asosiasi profesi, akreditasi, dan penyusunan bahan saran pertimbangan teknis perijinan lembaga pelatihan kerja;
    6. Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Seksi Standardisasi, Sertifikasi dan Kompetensi;
    7. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
    8. Melaksanakan tugas lain sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Pasal 11

  1. Seksi Bina Produktivitas mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi bina produktivitas.
  2. Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Bina Produktivitas mempunyai fungsi :
    1. Pelaksanaan penyusunan dan pengolahan data kegiatan bina produktivitas;
    2. Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi bina produktivitas;
  3. Rincian Tugas Seksi Bina Produktivitas :
    1. Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Bina Produktivitas;
    2. Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis peningkatan produktivitas tenaga kerja;
    3. Melaksanakan penyuluhan dan promosi peningkatan produktivitas tenaga kerja;
    4. Melaksanakan pembinaan , bimbingan dan konsultasi peningkatan produktivitas kepada lembaga, masyarakat dan perusahaan.
    5. Melaksanakan pengukuran produktivitas sektoral dan regional, perusahaan dan tenaga kerja;
    6. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
    7. Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan program pengembangan produktivitas tenaga kerja;
    8. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
    9. Melaksanakan tugas lain sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Bidang Penempatan Tenaga Kerja
Pasal 12

  1. Bidang Penempatan Tenaga Kerja mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis dan fasilitasi penempatan tenaga kerja.
  2. Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Penempatan Tenaga Kerja mempunyai fungsi :
    1. Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis penempatan tenaga kerja;
    2. Penyelenggaraan pengkajian bahan fasilitasi penempatan tenaga kerja;
    3. Penyelenggaraan fasilitasi penempatan tenaga kerja.
  3. Rincian Tugas Bidang Penempatan Tenaga Kerja :
    1. Menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Penempatan Tenaga Kerja;
    2. Menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi penyusunan pedoman dan supervisi penempatan tenaga kerja;
    3. Menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi pengembangan pasar kerja;
    4. Menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi perluasan kesempatan kerja;
    5. Menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi penyaluran tenaga kerja;
    6. Menyelenggarakan fasilitasi penempatan tenaga kerja;
    7. Menyelenggarakan pengkajian bahan koordinasi penempatan tenaga kerja;
    8. Menyelenggarakan koordinasi dengan badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah dalam pelaksanana kegiatan di Kabupaten/Kota;
    9. Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
    10. Menyelenggarakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Bidang Penempatan Tenaga Kerja;
    11. Menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
    12. Menyelenggarakan tugas lain sesuai tugas pokok dan fungsinya.
  4. Bidang Penempatan Tenaga Kerja membawahkan :
    1. Seksi Pengembangan Pasar Kerja;
    2. Seksi Perluasan Kesempatan Kerja;
    3. Seksi Penyaluran Tenaga Kerja.

Pasal 13

  1. Seksi Pengembangan Pasar Kerja mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi pengembagan pasar kerja.
  2. Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pengembangan Pasar Kerja mempunyai fungsi :
    1. Pelaksanaan penyusunan serta pengolahan data dan informasi kegiatan pengembangan pasar kerja;
    2. Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi pengembangan pasar kerja.
  3. Rincian Tugas Seksi Pengembangan Pasar Kerja :
    1. Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Pengembangan Pasar Kerja;
    2. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan sistem dan pedoman pembinaan informasi persediaan dan kebutuhan tenaga kerja;
    3. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan pedoman pembinaan informasi pasar kerja;
    4. Melaksanakan penyiapan bahan penyusun sistem dan pedoman pembinaan bursa kerja di lembaga pendidikan formal dan lembaga pelatihan kerja dan penempatan tenaga kerja swasta;
    5. Melaksanakan penyiapan pengumpulan, pengolahan data jabatan, penyajian dan penyebarluasan informasi jabatan;
    6. Melaksanakan penyiapan sistem, metode dan teknik penggunaan analisis jabatan ketenagakerjaan;
    7. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan pedoman penyuluhan jabatan dan bimbingan jabatan;
    8. Melaksanakan bimbingan analisis jabatan dan penyuluhan jabatan;
    9. Melaksanakan penyiapan bahan pengembangan sarana penyuluhan dan bimbingan jabatan;
    10. Melaksanakan penyuluhan jabatan pada instansi pemerintah, BUMD dan perusahaan-perusahaan swasta, pencari kerja dan calon pencari kerja;
    11. Melaksanakan bursa pasar kerja (job market fair);
    12. Melaksanakan pemberian saran pertimbangan kepada swasta dalam penyelenggaraan pameran bursa kerja (job fair) berskala Provinsi;
    13. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
    14. Melaksanakan pembinaan analisis jabatan, penyuluhan dan bimbingan jabatan ke instansi-instansi pemerintah di Daerah maupun perusahaan, lembaga pendidikan formal dan lembaga pelatihan kerja;
    15. Melaksanakan pelaporan dan evaluasi Seksi Pengembangan Pasar Kerja;
    16. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
    17. Melaksanakan tugas lain sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Pasal 14

  1. Seksi Perluasan Kesempatan Kerja mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi perluasan kesempatan pasar kerja.
  2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Perluasan Kesempatan Kerja mempunyai fungsi :
    1. Pelaksanaan penyusunan dan pengolahan data dan informasi kegiatan perluasan kesempatan kerja;
    2. Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi perluasan kesempatan kerja.
  3. Rincian Tugas Seksi Perluasan Kesempatan Kerja :
    1. Melaksanakan penyususnan program kerja Seksi Perluasan Kesempatan Kerja;
    2. Melaksanakan pembinaan dan pengaturan perluasan lapangan kerja dan kesempatan kerja bagi tenaga kerja mandiri professional di pedesaan dan perkotaan;
    3. Melaksanakan bimbingan dan pembinaan terhadap tenaga kerja mandiri;
    4. Melaksanakan bimbingan dan bantuan kepada masyarakt, instansi pemerintah atau lembaga swasta yang akan atau sedang melaksanakan usaha mandiri;
    5. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan pedoman bimbingan, panduan dan peningkatan kemampuan tenaga kerja mandiri SLTA dan Sarjana;
    6. Melaksanakan penyiapan bahan kerjasama instansi pemerintah maupun swasta untuk pengembanagan/percontohan usaha mandiri;
    7. Melaksanakan penyiapan bahan penyusun sistem dan perangkat lunak beserta bahan pembinaan terapan teknologi tepat guna;
    8. Melaksanakan penyiapan bahan penyusun sistem serta pembinaan perluasan lapangan kerja dan kesempatan kerja perkotaan dan pedesaan;
    9. Melaksanakan penyusunan laporan kegiatan pembinaan, pelatihan dan penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja secara berkala;
    10. Melaksanakan penyusunan bahan saran pertimbangan teknis perijinan tenaga kerja sukarela luar negeri, TKS Indonesia yang akan beroperasi di Kabupaten/Kota;
    11. Melaksanakan pembinaan, pengendalian dan pengawasan pendayagunaan TKS dan lembaga sukarela skala Provinsi;
    12. Melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, evaluasi dan monitoring pelaksanaan program usaha mandiri dan sektor informal serta program padat karya di Provinsi;
    13. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan
    14. Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Seksi Perluasan Kesempatan Kerja;
    15. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
    16. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Pasal 15

  1. Seksi Penyaluran Tenaga Kerja mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan kebijaksanaan teknis dan kebijakan teknis dan fasilitasi penyaluran tenaga kerja.
  2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Penyaluran Tenaga Kerja mempunyai fungsi :
    1. Pelaksanaan penyusunan dan pengolahan data kegiatan penyaluran tenaga kerja;
    2. Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi penyaluran tenaga kerja.
  3. Rincian Tugas Seksi Penyaluran Tenaga Kerja:
    1. Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Penyaluran Tenaga Kerja;
    2. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan sistem dan bahan pedoman pembinaan tenaga kerja;
    3. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan bahan pedoman rencana pembinaan tenaga kerja asing;
    4. Melaksanaan penyusunan bahan pedoman perijinan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP);
    5. Melaksanakan penyusunan bahan pembinaan terhadap pelaksanaan penempatan tenaga kerja Antar Kerja Lokal (AKL), Antar Kerja Antar Daerah (AKAD), dan Antar Kerja Antar Negara (AKAN);
    6. Melaksanakan penyusunan bahan pertimbangan teknis rekruitmen, AKL dan AKAD;
    7. Melaksanakan pengadaan penjagakan/optimalisasi penempatan tenaga kerja melalui AKL, AKAD, dan AKAN;
    8. Melaksanaan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
    9. Melaksanakan pembinaan penempatan tenaga kerja antar kerja khusus (wanita, pemuda, lansia, dan penyandang cacat);
    10. Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Seksi Penyaluran Tenaga Kerja;
    11. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
    12. Melaksanakan tugas lain sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Bidang Perlindungan Ketenagakerjaan
Pasal 16

  1. Bidang Perlindungan Ketenagakerjaan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis dan fasilitasi perlindungan ketenagakerjaan.
  2. Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Perlindungan Ketenagakerjaan mempunyai fungsi :
    1. Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis perlindungan ketenagakerjaan;
    2. Penyelenggaraan pengkajian bahan fasilitasi perlindungan ketenagakerjaan;
    3. Penyelenggaraan fasilitasi perlindungan ketenagakerjaan.
  3. Rincian tugas Bidang Perlindungan Ketenagakerjaan :
    1. Menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Perlindungan Ketenagakerjaan;
    2. Menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi penyusunan pedoman dan supervisi perlindungan ketenagakerjaan;
    3. Menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi pembinaan hubungan industrial;
    4. Menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi pengawasan ketenagakerjaan;
    5. Menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi jaminan sosial dan kesejahteraan tenaga kerja;
    6. Menyelenggarakan fasilitasi perlindungan ketenagakerjaan;
    7. Menyelenggarakan pengkajian bahan koordinasi perlindungan ketenagakerjaan;
    8. Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
    9. Menyelenggarakan koordinasi dengan Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah dalam pelaksanaan kegiatan di Kabupaten/Kota;
    10. Menyelenggarakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Bidang Perlindungan Ketenagakerjaan;
    11. Menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
    12. Menyelenggarakan tugas lain sesuai tugas pokok dan fungsinya.
  4. Bidang Perlindungan Ketenagakerjaan membawahkan:
    1. Seksi Pembinaan Hubungan Industrial;
    2. Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan;
    3. Seksi Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja.

Pasal 17

  1. Seksi Pembinaan Hubungan Industrial mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi pembinaan hubungan industrial.
  2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pembinaan Hubungan Industrial mempunyai fungsi :
    1. Pelaksanaan penyusunan dan pengolahan data kegiatan pembinaan hubugan indusrial;
    2. Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi pembinaan hubungan industrial;
  3. Rincian tugas Seksi Pembinaan Hubungan Industrial :
    1. Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Pembinaan Hubungan Industrial;
    2. Melaksanakan penyusunan bahan deteksi dini pencegahan perselisihan hubungan industrial, mogok kerja, dan penutupan perusahaan;
    3. Melaksanakan penyusunan bahan pembinaan Sumber Daya Manusia perusahaan dan kelembagaan hubungan industrial (organisasi pekerja/organisasi buruh, APINDO, LKS bipartit dan LKS triparit) serta lembaga penyelesaian perselisihan di luar pengadilan antar Kabupaten/Kota;
    4. Melaksanakan pelayanan pendaftaran dan seleksi calon mediator, arbiter, konsiliator dan hakim ad-hoc;
    5. Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi verifikasi keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan menetapkan keanggotaan organisasi pengusaha dalam kelembagaan ketenagakerjaan;
    6. Melaksanakan penyusunan bahan pembinaan pembuatan pelaksanaan dan evaluasi Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanijian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan outsourching;
    7. Melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi penetapan upah minimum;
    8. Melaksanakan penyusunan bahan saran pertimbangan teknis pencabutan ijin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang lingkup berlakunya lebih dari satu Kabupaten/Kota di Daerah;
    9. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
    10. Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Seksi Pembinaan Hubungan Industrial;
    11. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
    12. Melaksanakan tugas lain sesuai tugas pokok dan fungsinya;

Pasal 18

  1. Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi pengawasan ketenagakerjaan.
  2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan mempunyai fungsi:
    1. Pelaksanaan penyusunan dan pengolahan data kegiatan pengawasan ketenagakerjaan;
    2. Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi pengawasan ketenagakerjaan;
  3. Rincian Tugas Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan:
    1. Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan
    2. Melaksanakan penyusunan bahan pembinaan, pengawasan dan penyidikan terhadap pelanggaran norma keselamatan dan kesehatan kerja, norma jaminan sosial tenaga kerja, norma keselamatan dan kesehatan dan penggunaan tenaga kerja asing, penempatan tenaga kerja dalam dan luar negeri;
    3. Melaksanakan penyusunan bahan pembinaan dan pengawasan tenaga kerja perempuan dan anak;
    4. Melaksanakan penyusunan bahan petunjuk teknis pelaksanaan pembinaan dan pengawasan norma kerja, norma jamsostek, norma keselamatan dan kesehatan kerja;
    5. Melaksanakan pemeriksaan, pengawasan pelaksanaan norma ketenagakerjaan di perusahaan;
    6. Melaksanakan pemeriksaan kasus kecelakaan kerja;
    7. Melaksanakan penyusunan bahan pembinaan dan pengawasan pemakaian alat pelindung diri;
    8. Melaksanakan penyusunan bahan pembinaan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja serta panitia Pembina keselamatan dan kesehatan kerja;
    9. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
    10. Melaksanakan koordinasi dalam rangka penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan;
    11. Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan;
    12. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
    13. Melaksanakan tugas lain sesuai tugas pokok dan fungsinya;

Pasal 19

  1. Seksi Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi jaminan sosial kesejahteraan tenaga kerja.
  2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Seksi Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja mempunyai fungsi :
    1. Pelaksanaan penyusunan dan pengolahan data kegiatan Jaminan Sosial kesejahteraan tenaga kerja;
    2. Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi Jaminan Sosial kesejahteraan tenaga kerja;
  3. Rincian Tugas Seksi Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja:
    1. Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja;
    2. Melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi penetapan upah minimum dan penerapan sistem pengupahan;
    3. Melaksanakan bimbingan aplikasi pengupahan lintas Kabupaten/Kota;
    4. Melaksanakan penyusunan bahan penerapan sistem pengupahan Kabupaten/Kota;
    5. Melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi pemberian penghargaan bidang jamsostek;
    6. Melaksanakan koordinasi pembinaan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja;
    7. Melaksanakan koordinasi pembinaan penyelenggaraan fasilitas dan kesejahteraan tenaga kerja dengan lembaga penyelenggara ketenagakerjaan terkait;
    8. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagian bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
    9. Melaksanakan bahan pembinaan dan pengembangan koperasi dan usaha produktif karyawan di perusahaan;
    10. Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Seksi Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja;
    11. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
    12. Melaksanakan tugas lain sesuai tugas pokok dan fungsinya;

Bidang Transmigrasi
Pasal 20

  1. Bidang Transmigrasi mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis dan fasilitasi ketransmigrasian.
  2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Bidang Transmigrasi mempunyai fungsi:
    1. Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis ketransmigrasian;
    2. Penyelenggaraan pengkajian bahan fasilitasi ketransmigrasian;
    3. Penyelenggaraan fasilitasi bidang transmigrasi.
  3. Rincian Tugas Bidang Transmigrasi:
    1. Menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Transmigrasi;
    2. Menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi penyusunan pedoman dan supervisi bidang transmigrasi;
    3. Menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi penyiapan dan pengerahan transmigrasi;
    4. Menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi pemindahan dan pembinaan transmigrasi;
    5. Menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi pemberdayaan masyarakat transmigran;
    6. Menyelenggarakan fasilitasi transmigrasi;
    7. Menyelenggarakan pengkajian bahan koordinasi penyelenggaraan ketransmigrasian;
    8. Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
    9. Menyelenggarakan koordinasi dengan badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah dalam pelaksanaan kegiatan di Kabupaten/Kota;
    10. Menyelenggarakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Bidang Transmigrasi;
    11. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
    12. Melaksanakan tugas lain sesuai tugas pokok dan fungsinya;
  4. Bidang Transmigrasi membawahkan :
    1. Seksi Penyiapan dan Pengerahan;
    2. Seksi Pemindahan dan Pembinaan;
    3. Seksi Pemberdayaan Masyarakat Transmigran;

Pasal 21

  1. Seksi Penyiapan dan Pengerahan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi penyiapan dan pengerahan transmigran.
  2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Penyiapan dan Pengerahan mempunyai fungsi :
    1. Pelaksanaan penyusunan dan pengolahan data kegiatan penyiapan dan pengerahan transmigran;
    2. Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi penyiapan dan pengerahan transmigran;
  3. Rincian Tugas Seksi Penyiapan dan Pengerahan :
    1. Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Penyiapan dan Pengerahan;
    2. Melaksanakan penyusunan bahan sosialisasi inventarisasi, analisis dan advokasi keserasian penyebaran penduduk;
    3. Melaksanakan penyusunan bahan penetapan sasaran prioritas pengarahan calon transmigran;
    4. Melaksanakan penyusunan bahan sosialisasi dan advokasi dalam penyelenggaraan ketransmigrasian;
    5. Melaksanakan penyusunan bahan publikasi ketransmigrasian dalam rangka mengembangkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan transmigrasi;
    6. Melaksanakan penyusunan bahan mediasi, fasilitasi dan pelayanan kerjasama antar Daerah dalam penataan persebaran penduduk;
    7. Melaksanakan fasilitasi pelayanan pendaftaran dan seleksi transmigran;
    8. Melaksanakan penyusunan bahan pemantauan dan pengendalian dan pengendalian pelaksanaan kerjasama antar Kabupaten/Kota;
    9. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagian bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
    10. Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Seksi Penyiapan dan Pengerahan;
    11. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
    12. Melaksanakan tugas lain sesuai tugas pokok dan fungsinya;

Pasal 23

  1. Seksi Pemberdayaan Masyarakat Transmigran mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitas Pemberdayaan Masyarakat Transmigran.
  2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pemberdayaan Masyarakat Transmigran mempunyai fungsi :
    1. pelaksanaan penyusunan dan pengolahan data kegiatan pemberdayaan masyarakat transmigran;
    2. pelaksanaan penyususnan bahan kebijakan teknis dan fasilitas pemberdayaan masyarakat transmigran;
  3. Rincian Tugas Seksi Pemberdayaan Masyarakat Transmigran :
    1. Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Pemberdayaan Masyarakat Transmigran;
    2. Melaksanakan penyusunan bahan bimbingan teknis , sosialisasi dan advokasi perencanaan Pemberdayaan Masyarakat serta Pengembangan kawasan transmigrasi;
    3. Melaksanakan pembangunan jejaring peningkatan kemampuan sumberdaya manusia, usaha ekonomi dan budaya;
    4. Melaksanakan penyusunan bahan sosialisasi, advokasi dan bimbingan teknis pengembangan usaha ekonomi dan sosial budaya di pemukiman transmigrasi;
    5. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagian bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
    6. Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat Transmigran;
    7. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
    8. Melaksanakan tugas lain sesuai tugas pokok dan fungsinya;

Pasal 23

  1. Seksi Pemberdayaan Masyarakat Transmigran mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitas Pemberdayaan Masyarakat Transmigran.
  2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pemberdayaan Masyarakat Transmigran mempunyai fungsi :
    1. pelaksanaan penyusunan dan pengolahan data kegiatan pemberdayaan masyarakat transmigran;
    2. pelaksanaan penyususnan bahan kebijakan teknis dan fasilitas pemberdayaan masyarakat transmigran;
  3. Rincian Tugas Seksi Pemberdayaan Masyarakat Transmigran :
    1. Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Pemberdayaan Masyarakat Transmigran;
    2. Melaksanakan penyusunan bahan bimbingan teknis , sosialisasi dan advokasi perencanaan Pemberdayaan Masyarakat serta Pengembangan kawasan transmigrasi;
    3. Melaksanakan pembangunan jejaring peningkatan kemampuan sumberdaya manusia, usaha ekonomi dan budaya;
    4. Melaksanakan penyusunan bahan sosialisasi, advokasi dan bimbingan teknis pengembangan usaha ekonomi dan sosial budaya di pemukiman transmigrasi;
    5. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagian bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
    6. Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat Transmigran;
    7. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
    8. Melaksanakan tugas lain sesuai tugas pokok dan fungsinya;