Hero section image background

K3 Adalah Hak Pekerja

Selasa, 29 September 2026

Keselamatan dan Kesehatan Kerja

146

Postingan ini dilihat

0

Postingan ini dibagikan

Poster post K3 Adalah Hak Pekerja

Salah satu perubahan pola pikir yang penting adalah memahami bahwa pekerja tidak hanya memiliki kewajiban dalam K3, tetapi juga hak. Di Indonesia, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja merupakan bagian dari sistem perlindungan tenaga kerja. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menjadi salah satu landasan penting dalam penyelenggaraan K3. Regulasi tersebut mengatur berbagai persyaratan keselamatan kerja dengan tujuan mencegah dan mengurangi kecelakaan, mencegah dan mengurangi bahaya peledakan, memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian berbahaya lainnya, serta memberikan pertolongan pada kecelakaan.

Konsepsi tersebut menunjukkan bahwa keselamatan kerja bukan sekadar persoalan “pekerja harus hati-hati”. Ada tanggung jawab sistemik untuk menciptakan tempat kerja yang aman. Karena itu, seorang pekerja berhak mempertanyakan kondisi kerja yang berbahaya. Misalnya: “Apakah mesin ini sudah memiliki pelindung?”, “Apa prosedur yang harus saya ikuti untuk pekerjaan ini?”, “Apakah saya sudah mendapatkan pelatihan yang diperlukan?”, “Apa yang harus saya lakukan jika terjadi keadaan darurat?”, “Ke mana saya harus melaporkan kondisi tidak aman?”

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk pembangkangan. Justru, pertanyaan tersebut merupakan bagian dari perilaku kerja yang peduli terhadap keselamatan. Hal ini juga sejalan dengan Amanah dari pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 yang menyebutkan salah satu hak pekerja adalah “Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung-jawabkan.” Artinya hak pekerja ini dilindungi secara hukum dan penolakan kerja tidak aman atau pernyataan keberatan kerja karena pekerja ragu bahwa pekerjaan tersebut tidak memenuhi syarat K3 dan APD yang sesuai tidak dapat dijadikan sebagai dasar pemecatan atau sanksi disiplin.

Hak atas K3 Selalu Berjalan Bersama Tanggung Jawab

Memahami Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai hak pekerja bukan berarti seluruh tanggung jawab keselamatan kemudian dibebankan kepada perusahaan. Justru sebaliknya, tempat kerja yang benar-benar aman hanya dapat terwujud ketika hak dan tanggung jawab berjalan beriringan. Perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menyediakan sistem kerja yang aman, sementara pekerja mempunyai tanggung jawab untuk mengikuti dan berpartisipasi dalam sistem keselamatan tersebut. K3 bukanlah hubungan satu arah antara perusahaan yang “melindungi” dan pekerja yang “dilindungi”, melainkan sebuah hubungan timbal balik yang membutuhkan keterlibatan kedua belah pihak. Dari sisi perusahaan atau pengusaha, keselamatan harus dibangun sejak pekerjaan direncanakan. Tempat kerja dan fasilitas kerja harus memenuhi persyaratan K3, bahaya harus diidentifikasi dan risikonya dikendalikan, pekerja harus memperoleh informasi dan instruksi kerja yang memadai, serta APD harus disediakan sesuai dengan kebutuhan pekerjaan. Perusahaan juga perlu memastikan pekerja memperoleh pelatihan yang diperlukan, mesin dan peralatan dipelihara dengan baik, prosedur tanggap darurat tersedia, pengawasan dilakukan secara efektif, dan sistem K3 dievaluasi serta diperbaiki secara berkelanjutan. Dengan kata lain, keselamatan tidak boleh hanya menjadi pesan yang ditempel di dinding, tetapi harus hadir dalam cara pekerjaan dirancang dan dilaksanakan.

Namun, sistem yang baik tidak akan memberikan hasil maksimal apabila pekerja tidak mengambil bagian di dalamnya. Pekerja memiliki tanggung jawab untuk mematuhi prosedur kerja, menggunakan APD dengan benar, menggunakan mesin dan peralatan sesuai peruntukannya, mengikuti pelatihan dan instruksi keselamatan, serta menghindari tindakan yang dapat membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain. Lebih dari itu, pekerja juga memiliki peran penting dalam melaporkan kondisi atau tindakan yang berbahaya, menjaga kebersihan dan ketertiban tempat kerja, bekerja sesuai kompetensi dan kewenangannya, serta berpartisipasi dalam program K3. Karena itu, pertanyaan mengenai siapa yang bertanggung jawab terhadap K3 seharusnya tidak berhenti pada “perusahaan” atau “pekerja”. Jawaban yang lebih tepat adalah: keduanya memiliki peran yang berbeda tetapi saling melengkapi. Perusahaan bertanggung jawab membangun sistem kerja yang aman, sedangkan pekerja bertanggung jawab untuk menjalankan, menjaga, dan berpartisipasi dalam sistem tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

• Republik Indonesia. (1970). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.

• Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.

• International Labour Organization. (1981). Occupational Safety and Health Convention, 1981 (No. 155). Geneva: International Labour Office.

• International Labour Organization. (2006). Promotional Framework for Occupational Safety and Health Convention, 2006 (No. 187). Geneva: International Labour Office.

• International Labour Organization. (2001). Guidelines on Occupational Safety and Health Management Systems (ILO-OSH 2001). Geneva: International Labour Office.

• Republik Indonesia. (2012). Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia. 

Penulis: Louis Purba

Tags

  • keselamatankerja
Footer Site Logo

Alamat

Jl. Soekarno Hatta No.532, Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat 40266

Nomor Telepon

08112121444

Sosial Media

Copyright © 2024 Disnakertrans Provinsi Jawa Barat. All rights reserved.