Hero section image background

UPTD Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat

UPTD Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu, meliputi pelayanan, pelindungan, asesmen dan pelatihan Pekerja Migran Indonesia.

Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, UPTD Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia mempunyai fungsi:

 

  1. Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis Layanan Terpadu Satu Atap bagi Pekerja Migran Indonesia;
  2. Penyelenggaraan Pengelolaan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia meliputi pelayanan, pelindungan, asesmen, dan pelatihan;
  3. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan UPTD Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia; dan
  4. Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

Alamat:

Jl. Soekarno Hatta No.584, Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat 40286

Telp/Fax: (022) 87304224/(022) 7410286

Instagram: @ltsapmi_jabar

Gambar ke-1

UPTD Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat

Footer Site Logo

Alamat

Jl. Soekarno Hatta No.532, Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat 40266

Nomor Telepon

08112121444

Sosial Media

Copyright © 2024 Disnakertrans Provinsi Jawa Barat. All rights reserved.