
Bidang Penempatan, Perluasan Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Bidang Penempatan, Perluasan Tenaga Kerja, dan Transmigrasi mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pengelolaan penempatan, perluasan tenaga kerja, dan transmigrasi, meliputi pengembangan dan penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja serta transmigrasi
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Penempatan, Perluasan Tenaga Kerja, dan Transmigrasi mempunyai fungsi:
-
Pengkajian bahan kebijakan teknis Bidang Penempatan, Perluasan Tenaga Kerja dan Transmigrasi
-
Penyelenggaraan penempatan, perluasan tenaga kerja, dan transmigrasi
-
Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bidang Penempatan, Perluasan Tenaga Kerja dan Transmigrasi; dan
-
Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.