Hero section image background

UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat

UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon meliputi pengawasan norma kerja, pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja.

 

Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon mempunyai fungsi:

 

  1. Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon;
  2. Penyelenggaraan Pengelolaan Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon meliputi pengawasan norma kerja, pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja;
  3. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon; dan
  4. Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

Wilayah UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon meliputi Kota Cirebon, Kabupatcn Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan

 

Alamat:

Jl. Pemuda No. 53/55, Sunyaragi, Kec. Kesambi, Kota Cirebon

Email: [email protected]

No Telp: (0231)8806254/087736756349

Instagram: @wasnaker_3cirebon

Gambar ke-1

UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat

Footer Site Logo

Alamat

Jl. Soekarno Hatta No.532, Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat 40266

Nomor Telepon

08112121444

Sosial Media

Copyright © 2024 Disnakertrans Provinsi Jawa Barat. All rights reserved.