
Perjanjian Kinerja
Perjanjian Kinerja

Sesuai Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala. Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik paling singkat 6 bulan sekali.

SOP Pelayanan Informasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat

Ringkasan Permohonan Informasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat