Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat
Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja aspek pengawasan ketenagakerjaan, meliputi pengawasan norma kerja perempuan, anak dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK), pengawasan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta penegakan hukum ketenagakerjaan dan Sumber Daya Manusia (SDM) pengawas ketenagakerjaan.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan mempunyai fungsi:
Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan;
Penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan;
Penyelenggaraan evaluasi, dan pelaporan Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan; dan
Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.