
Profil PPID
Setiap Badan Publik memiliki kewajiban untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini menegaskan pentingnya transparansi sebagai bagian dari pelayanan publik yang akuntabel. Dalam konteks ini, PPID Pelaksana Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat hadir untuk memastikan informasi terkait program, kebijakan, dan layanan di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi dapat diakses secara muda
VISI
| Mewujudkan Jawa Barat yang Terbuka dan Informatif |
MISI
|
Tugas dan Fungsi
Tugas
Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan satuan kerja.
Fungsi
Sebagai PPID Pelaksana, PPID Diskominfo Jabar mempunyai fungsi :
-
Membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenanganya;
-
Mengumpulkan bahan informasi dan dokumentasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah;
-
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
-
Mengkoordinasikan penyusunan dan pemutakhiran data di masing-masing unit kerja untuk ditetapkan oleh pimpinan unit kerja pada Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah;
-
Menyusun laporan pengelolaan pelayanan informasi di setiap unit kerja dalam Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah;
-
Membentuk petugas pelayanan informasi di unit kerja masing-masing yang meliputi pengelolaan data, kearsipan, dokumentasi serta kehumasan;
-
Mengkoordinasikan dan memastikan proses keberatan kepada Ketua Tim PPID Pelaksana;
-
Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik di Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah;
-
Memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana, terkait pemrohonan informasi Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah;
-
Membuat informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualinnya sebagai informasi publik yang dapat diakses pada PPID masing-masing unit kerja dan melaporkannya kepada Ketua Tim PPPID Pelaksana;
-
Membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi publik;
-
Menyusun telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan; dan
-
Menyelenggarakan tugas lain, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Surat Keputusan dan Penetapan PPID
Untuk melihat Surat Keputusan Penetapan PPID Disnakertrans Jabar dapat dilihat pada tautan di sini :
| KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 2016/KOM.04/Disnaketrans | Download |

