Hero section image background

UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat

UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang meliputi pengawasan norma kerja, pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja.

 

Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang mempunyai fungsi:

 

  1. Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang;penyelenggaraan
  2. Pengelolaan Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang meliputi pengawasan norma kerja, pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja;
  3. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang; dan
  4. Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

Wilayah UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang Kota meliputi Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Subang

 

Alamat:

Jl. Husni Hamid No.6, Nagasari, Kec. Karawang Barat, Karawang, Jawa Barat 41312

Email: [email protected]

Kontak: 085695274233

Gambar ke-1

UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat

Footer Site Logo

Alamat

Jl. Soekarno Hatta No.532, Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat 40266

Nomor Telepon

08112121444

Sosial Media

Copyright © 2024 Disnakertrans Provinsi Jawa Barat. All rights reserved.