
Alur Layanan Informasi
Bagi publik yang ingin mengajukan permohonan informasi, dapat dilakukan dengan dua tata cara alur permohonan, yaitu melalui Desk Layanan PPID dan secara Online dengan mengisi formulir permohonan pada website ini. Berikut cara alur permohonan informasinya.





Berkas Persyaratan Permohonan Informasi :
- Individu : KTP/ SIM/ Paspor
- Kelompok orang : KTP/ SIM/ Paspor seluruh anggota kelompok pemohon
- Organisasi Berbadan Hukum
- Lembar Pengesahan Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM
- KTP/ SIM/ Paspor perwakilan pengurus/ anggota Badan Hukum
- AD/ART Organisasi
| Permohonan Informasi Secara Online | Ajukan |