Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat
Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja aspek Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, meliputi kelembagaan hubungan industrial, pengupahan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja serta pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud , Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial mempunyai fungsi:
Menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial;
Penyelenggaraan hubungan industrial dan jaminan sosial;
Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial; dan
Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.