UPTD Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia

UPTD Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu, meliputi pelayanan, pelindungan, asesmen dan pelatihan Pekerja Migran Indonesia.

Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, UPTD Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia mempunyai fungsi:

  1. Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis Layanan Terpadu Satu Atap bagi Pekerja Migran Indonesia;
  2. Penyelenggaraan Pengelolaan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia meliputi pelayanan, pelindungan, asesmen, dan pelatihan;
  3. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan UPTD Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia; dan
  4. Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

Alamat UPTD Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia

Jl. Soekarno Hatta No.584, Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat 40286

Telp/Fax: (022) 87304224/(022) 7410286

Instagram: @ltsapmi_jabar