Hero section image background

Pemdaprov Jabar Tetapkan Kenaikan Upah 2026

Selasa, 30 Desember 2025

Keternagakerjaan

4,9 rb

Postingan ini dilihat

0

Postingan ini dibagikan

Poster post Pemdaprov Jabar Tetapkan Kenaikan Upah 2026

Pemdaprov Jabar Tetapkan Kenaikan Upah 2026
Pahami Perbedaan UMP, UMK, dan UMSK 

KOTA BANDUNG - Pemda Provinsi Jawa Barat secara resmi telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026 melalui serangkaian Keputusan Gubernur. 

Langkah strategis ini diambil oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi pekerja serta menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di wilayah Jawa Barat.

Kebijakan upah terbaru ini dipastikan mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2025, sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Landasan utama dari struktur pengupahan di Jawa Barat adalah Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 sebesar Rp2.317.601. UMP ini berfungsi sebagai jaring pengaman sosial atau batas upah terendah yang berlaku di seluruh wilayah administratif Provinsi Jawa Barat tanpa terkecuali jika Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tidak ditetapkan. 

Di Jawa Barat saat ini 27 Kabupaten/Kota sudah ditetapkan UMK nya, sehingga Upah Minimum Kabupaten/Kota ini yang berlaku sebagai jaring pengaman pembayaran upah bagi pekerja/buruh di Jawa Barat secara otomatis wajib mengacu pada besaran UMK yang telah ditentukan. Penetapan ini mulai dibayarkan secara efektif pada tanggal 1 Januari 2026 kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Lebih lanjut, pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 yang besarannya bervariasi di setiap daerah namun tetap berada di atas nilai UMP.

Sebagai contoh, nilai UMK tertinggi berada di Kota Bekasi sebesar Rp5.999.443 disusul Kabupaten Bekasi sebesar Rp5.938.885, serta Kabupaten Karawang sebesar Rp5.886.853. 

Sementara itu, wilayah lain seperti Kota Bandung ditetapkan sebesar Rp4.737.678 dan Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.351.250. Perbedaan nominal ini didasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan masing-masing daerah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi serta produktivitas wilayah setempat.

Selain UMP dan UMK, terdapat pula instrumen Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025. UMSK merupakan standar upah yang berlaku khusus bagi pekerja di sektor-sektor industri tertentu yang memiliki nilai tambah tinggi.

Besaran UMSK ini secara hukum wajib lebih tinggi dibandingkan UMK di wilayah yang bersangkutan demi menjamin keadilan bagi pekerja dengan risiko atau kualifikasi sektor tertentu. 

Pemda Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa pengusaha dilarang keras membayar upah lebih rendah dari ketentuan yang telah ditetapkan tersebut. 

Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengusaha diinstruksikan untuk menyusun dan memberlakukan struktur serta skala upah yang lebih proporsional.

Ketentuan ini diharapkan dapat dipatuhi oleh seluruh pemangku kepentingan demi menjaga kondusivitas hubungan industrial di Jawa Barat, mengingat kenaikan upah tahun 2026 ini merupakan hasil dari pertimbangan matang untuk mendukung kesejahteraan buruh di tengah dinamika ekonomi nasional. (*ikp)

HUMAS JABAR
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat
Adi Komar
[11:07, 12/30/2025] ibu silvana: Akomodasi Aspirasi Buruh, Pemdaprov Jabar Matangkan Revisi Kepgub UMSK 2026 Melalui Ruang Dialog

KOTA BANDUNG - Pemda Provinsi Jawa Barat tengah melakukan finalisasi revisi Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. 

Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk respons cepat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dalam mengakomodasi aspirasi serikat pekerja serta memastikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Proses revisi ini dipicu oleh adanya permohonan penjelasan dari serikat pekerja terkait penetapan UMSK di delapan daerah, yakni Kota Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Garut, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Bekasi.

Menyikapi hal tersebut, Gubernur Jawa Barat telah mengundang para Bupati dan Wali Kota dari delapan daerah terdahulu bersama Dewan Pengupahan masing-masing untuk berdiskusi di Lembur Pakuan, Kabupaten Subang, Sabtu (27/12/2025). 

Dalam arahannya, Gubernur menginstruksikan pembukaan ruang dialog seluas-luasnya guna menyamakan persepsi terkait implemenltasi regulasi PP No. 49 Tahun 2025.

"Gubernur menekankan pentingnya membangun pemahaman yang sama. Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang keluar memiliki dasar hukum yang kuat dan rasa keadilan yang tinggi," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman, Senin (29/12/2025).

Proses Rekonsiliasi dan Penyisiran Teknis

Sebagai tindak lanjut arahan Gubernur, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar telah melakukan serangkaian pembahasan intensif dan penyelarasan bersama Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, serikat pekerja, Apindo, dan akademisi. Pertemuan intensif tersebut berlangsung di Bale Pakuan Bandung, Minggu (28/12/2025).

Dalam pertemuan dengan sekitar 30 perwakilan serikat buruh pada Senin sore, Sekda Jabar menegaskan bahwa Pemdaprov Jabar akan menyisir kembali satu per satu rekomendasi usulan UMSK yang disampaikan oleh Bupati dan Wali Kota.

"Pak Gubernur yang menandatangani Kepgub ini tentu memperhatikan rekomendasi daerah. Saat ini tim sedang bekerja ekstra teliti untuk menelaah kembali usulan dari 12 dan 7 kabupaten/kota. Gubernur memiliki hak dan kewajiban untuk mereview setiap usulan karena hal ini berimplikasi langsung pada aspek hukum," tambah Sekda.

Keseimbangan Kesejahteraan dan Investasi

Saat ini, Disnakertrans Jabar masih melakukan penyisiran teknis secara mendalam. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa revisi Kepgub UMSK nantinya tetap terjaga dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak cacat hukum di kemudian hari.

Pemda Provinsi Jawa Barat berharap hasil akhir dari kebijakan ini dapat diterima dengan baik oleh semua pihak, baik unsur pekerja maupun pengusaha.

"Keputusan ini tidak diambil dari satu sisi saja. Gubernur melihat dari jangkauan yang luas, mulai dari peningkatan kesejahteraan pekerja hingga menjaga keberlangsungan usaha dan iklim investasi yang kondusif di Jawa Barat," pungkasnya. (*ikp)

Penulis: Humas Jabar

Tags

  • umpjabar
  • umk
  • umsk
Footer Site Logo

Alamat

Jl. Soekarno Hatta No.532, Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat 40266

Nomor Telepon

08112121444

Sosial Media

Copyright © 2024 Disnakertrans Provinsi Jawa Barat. All rights reserved.