Standar Pelayanan Disnakertrans Jabar
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Tentang Standar Pelayanan Nomor: 800/3436-SK/Disnakertrans tanggal 1 September 2020, terdapat 30 layanan di Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, yang terdiri dari 4 layanan Bidang, 2 layanan Balai Latihan Kerja Kompetensi (BLKK), 4 layanan Balai Latihan Kerja Mandiri (BLKM), 2 layanan Balai Latihan Kerja Pekerja Migran Indonesia (BLKPMI), dan 18 layanan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan.
Standar Pelayanan Disnakertrans Jabar bisa diakses melalui bit.ly/std-pelayanan atau scan QR code berikut.