Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok Disnakertrans Prov. Jabar

Melaksanakan urusan pemerintahan bidang tenagakerja dan bidang transmigrasi, meliputi pelatihan dan produktivitas, penempatan perluasan tenaga kerja dan transmigrasi, hubungan industrial dan jaminan sosial serta pengawasan ketenagakerjaan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi, melaksanakan tugas dekonsentrasi dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Disnakertrans Prov. Jabar
  1. Penyelenggaraan perumusan kebijakan tekni surusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi;
  2. pengelolaan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian yang menjadi kewengan Daerah Provinsi;
  3. Penyelenggaraan administrasi Dinas;
  4. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas; dan
  5. penyelenggaraan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.