Sejarah Disnakertrans Prov. Jabar
  1. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi yang Jawa Barat resmi berdiri tanggal 10 Januari 1959 dengan nama Kantor Urusan Perburuhan Provinsi Tingkat I Jawa Barat. Sebagai perwujudan dari pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 15 Tahun 2000 tentang Dinas Daerah Provinsi Jawa Barat, salah satu diantaranya terbentuknya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat yang merupakan penggabungan dari tiga instasi yaitu, Dinas Tenaga Kerja, Kantor Wilayah Dapartemen Tenaga Kerja dan Kantor Wilayah Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan Provinsi Jawa Barat.
  2. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 15 Tahun 2000 tentang Dinas Daerah Provinsi Jawa Barat, ditetapkan bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Provinsi Jawa Barat merupakan instasi teknis yang melaksanakan sebagian urusan pemerintah dan pembangunan di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat terdiri dari Sekretariat, empat Bidang, tiga Balai, dan lima UPTD.
  3. Terdapat tiga Subbagian dibawah Sekretariat diantaranya, Subbagian Perencanaan dan Pelaporan, Subbagian Keuangan dan Aset, Subbagian Kepegawaian, Umum dan Kehumasan (Kepegummas). Selanjutnya, empat bidang yang terdiri atas Bidang Pelatihan dan Produktivitas (LATTAS), Bidang Penempatan, Perluasan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (PENTA), Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (HI&Jamsos), dan Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker). Terdapat Tiga Balai Latihan Kerja (BLK) yakni BLK Mandiri, BLK Pekerja Migran Indonesia dan BLK Kompetensi. Serta, terdapat lima Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengawasan Ketenagakerjaan (UPTD Wasnaker) yaitu UPTD Wasnaker Wilayah I Bogor (meliputi Kota Depok, Kota Bogor, Kota dan Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur), UPTD Wanaker Wilayah II Karawang (meliputi Kota dan Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang), UPTD Wasnaker Wilayah III Cirebon (meliputi Kota dan Kabupaten Cirebon,Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan), UPTD Wilayah IV Bandung (meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang), dan UPTD Wilayah V Tasikmalaya (meliputi Kabupaten Garut, Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran).
  4. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Jawa Barat No. 82 Tahun 2020 Tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat, ditetapkan bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat merupakan instansi teknis yang melaksanakan sebagaian urusan pemerintahan dan pembangunan dibidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, serta untuk melaksanakan fungsinya telah di susun Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kera dan Transmigrasi Propinsi Jawa Barat.
  5. Selanjutnya dalam upaya meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dinas telah diatur Keputusan Gubernur lawa Barat Nomor 55 Tahun 2001 tanggal 4 Desember 2001 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Unit Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat yang kemudian diperbaharui dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 65 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi.
  6. Adapun aturan terkait unit kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat tercantum dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 88 Tahun 2016 Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit Dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, dan perubahan kembali dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 78 Tahun 2017 Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Di Lingkungan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat.
  7.