Site Meter

FAQs

Daftar Pertanyaan dan Jawaban Yang Biasa Ditanyakan Kepada Kami

Q
Bagaimana jika mengelami permasalahan bagi hak perkerja?
A

JIka mengelami hal tersebut, dapat berkonsultasi dengan Mediator Hubungan Industrial di Dinas Tenaga Kerja yang ada di Kabupaten/Kota. Untuk perusahaan lintas Kota atau memliki perusahaan dibeberapa kota maka dapat berkonsultasi dengan Mediator Hubungan Industrial di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat.

Q
Apa itu norma ketenagakerjaan?
A

Menurut Permen Nomor 33 Tahun 2016 tentang tata cara pengawas ketenagakerjaan  pasal 1 poin 19, "Norma Ketenagakerjaan adalah segala bentuk peraturan perundang-undangan atau standar dibidang ketenagakerjaan yang terdiri dari norma kerja dan norma K3.

Q
Apa Itu Pengawas Ketenagakerjaan?
A

Menurut Permen Nomor 33 Tahun 2016 Tentang tata cara pengawasan ketenaga kerjaan pasal 1 Poin 9. Pengawas Ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Q
Apakah melaksanakan ibadah termasuk dalam waktu istirahat?
A

tidak ada peraturan yang mengatur soal waktu ibadah secara detail, namun menurut Pasal 80 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, "Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya"

Q
Bagaimana Pemerintah mengatur waktu istirahat?
A

waktu istirahat yang diatur oleh pemerintah adalah waktu dimana pekerja wajib mendapatkan istirahat minimal satu jam perhari dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja. Juga waktu istirahat atau libur 1 hari perminggu bagi mereka yang bekerja selama 6 hari perminggu atau 2 hari perminggu bagi mereka yang bekerja selama 5 hari perminggu

Q
Apakah bekerja pada waktu libur melanggar aturan?
A

Tergantung pada perjanjian kerja yang telah disepakati oleh pekerja dan perusahaan, jika kedua belah pihak sepakat soal waktu kerja pada hari libur maka hal tersebut tidak melanggar aturan yang berlaku. tetapi jika hal itu dilakukan diluar kesepakatan maka perusahaan wajib membayarkan upah lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Q
Bagaimana apabila perusahaan mempekerjakan karyawan lebih dari 40 jam perminggu?
A

Jika perusahaan mempekerjakan karyawannya lebih dari 40 jam perminggu maka kelebihan waktu tersebut dihitung sebagai waktu kerja lembur, dan waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam perhari dan 14 jam dalam 1 minggu diluar istirahat mingguan atau hari libur resmi. Peraturan ini tidak berlaku untuk pekerja di sector tertentu.

Q
Apakah pemerintah mengatur soal waktu kerja secara spesifik dari waktu masuk hingga pulang kerja?
A

Tidak, pemerintah tidak mengatur secara spesifik kapan dan sampai kapan waktu kerja dimulai dan berakhir, jadi perusahaan bebas menentukan kapan waktu masuk dan waktu pulang karyawannya selama masih mengacu pada peraturan yang berlaku, akan tetapi ada peraturan khusus yang mengatur tentang jam kerja.

Q
Apakah BPJS Ketenagakerjaan Kesehatan ditanggung oleh perusahaan?
A

Perusahaan Hanya membayarkan sebagian iuran BPJS dimana sisanya tetap ditanggungg oleh pekerja/pribadi lewat mekanisme potongan gaji.

Q
Bolehkah Perusahaan membayar gaji dibawah standar yang berlaku?
A

Tidak, tetapi perusahaan dapat mengajukan penangguhan pembayaran upah dibawah standar, akan tetapi perusahaan harus tetap membayar selisih/sisa upah selama penangguhan kepada tenaga kerjanya