Sekretariat
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat
-
Subbagian Kepegawaian
Pasal 7
- Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian, ketatalaksanaan, umum dan perlengkapan.
- Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subagaian Kepegawaian dan Umum mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan penyusunan bahan penyelenggaraan mutasi, pengembangan karir, kesejahteraan, disiplin pegawai dan pengelolaan administrasi kepegawaian lainnya;
- Pelaksanaan penyusunan bahan penyelenggaraan pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan dan rumah tangga;
- Pelaksanaan administrasi, dokumentasi peraturan perundang-undangan, kearsipan dan perpustakaan;
- Pelaksanaan tugas kehumasan Dinas;
- Pelaksanaan perlengkapan Dinas.
- Rincian Tugas Subbagian Kepegawaian dan Umum :
- Melaksanakan penyusunan program kerja Subbagian Kepegawaian dan Umum;
- Melaksanakan penyusunan dan pengolahan data kepegawaian;
- Melaksanakan pengusulan gaji berkala serta peningkatan kesejahteraan pegawai dan jabatan di lingkungan Dinas;
- Melaksanakan penyiapan dan pengusulan pensiun pegawai , peninjauan masa kerja dan pemberian penghargaan serta tugas/ijin belajar, pendidikan/pelatihan kepemimpinan teknis dan fungsional;
- Melaksanakan penyusunan bahan pembinaan disiplin pegawai;
- Melaksanakan penyiapan bahan pengembangan karir dan mutasi serta pemberhentian pegawai;
- Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan kepada unit kerja di lingkungan Dinas;
- Melaksanakan penyusunan bahan rancangan dan pengdokumentasian peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat-surat/naskah dinas dan arsip serta pengelolaan perpustakaan;
- Melaksanakan penggandaan naskah dinas;
- Melaksanakan urusan keprotokolan dan penyiapan rapat;
- Melaksanakan pengelolaan hubungan masyarakat dan pendokumentasian ;
- Melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana pengurusan rumah tangga, pemeliharaan/perawatan lingkungan kantor,, kendaraan dan aset lainnya serta ketertiban, keindahan dan keamanan kantor;
- Melaksanakan pengelolaan kepegawaian pada UPTD;
- Melaksanakan pembinaan Jabatan Fungsional Dinas dan UPTD;
- Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Subbagian Kepegawaian dan Umum;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Subbagian Keuangan
Pasal 6
- Subbagian Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan di lingkungan Dinas.
- Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Keuangan mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan penyusunan bahan Rencana Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung;
- Pelaksanaan dan koordinasi pengelolaan teknis administrasi keuangan Dinas;
- Pelaksanaan koordinasi pengelolaan keuangan pada UPTD;
- Rincian Tugas Subbagian Keuangan :
- Melaksanakan penyusunan program kerja Subbagian Keuangan;
- Melaksanakan penyusunan bahan dan penyiapan anggaran Dinas;
- Melaksanakan peng administrasian dan pembukuan keuangan Dinas;
- Melaksanakan penyusunan pembuatan daftar gaji dan tunjangan daerah serta pembayaran lainnya;
- Melaksanakan perbendaharaan keuangan daerah;
- Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan administrasi keuangan;
- Melaksanakan penatausahaan belanja langsung dan belanja tidak langsung Dinas dan UPTD;
- Melaksanakan verifikasi keungangan;
- Melaksanakan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dan penyiapan bahan pertanggungjawaban keuangan;
- Mengendalikan administrasi perjalanan dinas pegawai;
- Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbanagan pengambilan kebijakan;
- Melaksanakan pelaporan dan evaluasi Subbagain Keuangan;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Subbagian Perencanaan dan Pelaporan
Pasal 5
- Subbagian Perencanaan dan Program mempunyai tugas pokok melaksanakan koordinasi perencanaan dan penyusunan program.
- Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaiamana dimaksud pada ayat (1), Subbagain Perencanaan dan Program mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan penyusunan program kerja Sekretariat dan Subbagain Perencanaan dan Program;
- Pelaksanaan penyusunan bahan penyelenggaraan koordinasi perencanaan dan program Dinas yang meliputi pelatihan da produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, perlindungan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
- Pelaksanaan penyusunan bahan hasil koordinasi perencanaan dan program Dinas yang meliputi pelatihan dan produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, perlindungan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
- Pelaksanaan koordinasi perencanaan dan program UPTD.
- Rincian Tugas Subbagian Perencanaan dan Program :
- Melaksanakan penyusunan program kerja Sekretariat dan Subbagian Perencanaan dan Program;
- Melaksanakan koordinasi penyusunan perencanaan dan program Dinas yang meliputi perencanaan tenaga kerja, pelatihan dan produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, perlindungan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
- Melaksanakan penyusunan bahan perencanaan umum tenaga kerja, pelatihan dan produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, perlindungan tenagakerja dan ketransmigrasian;
- Melaksanakan penyusunan bahan rencana strategis, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), LKPJ, dan LPPD Dinas;
- Melaksanakan pengelolaan data dan system informasi ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
- Melaksanakan penyusunan bahan telaah staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Subbagian Perencanaan dan Program;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
-
-