Site Meter

Sekretariat

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat

-

Subbagian Kepegawaian

Pasal 7

  1. Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian, ketatalaksanaan, umum dan perlengkapan.
  2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subagaian Kepegawaian dan Umum mempunyai fungsi :
    1. Pelaksanaan penyusunan bahan penyelenggaraan mutasi, pengembangan karir, kesejahteraan, disiplin pegawai dan pengelolaan administrasi kepegawaian lainnya;
    2. Pelaksanaan penyusunan bahan penyelenggaraan pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan dan rumah tangga;
    3. Pelaksanaan administrasi, dokumentasi peraturan perundang-undangan, kearsipan dan perpustakaan;
    4. Pelaksanaan tugas kehumasan Dinas;
    5. Pelaksanaan perlengkapan Dinas.
  3. Rincian Tugas Subbagian Kepegawaian dan Umum :
    1. Melaksanakan penyusunan program kerja Subbagian Kepegawaian dan Umum;
    2. Melaksanakan penyusunan dan pengolahan data kepegawaian;
    3. Melaksanakan pengusulan gaji berkala serta peningkatan kesejahteraan pegawai dan jabatan di lingkungan Dinas;
    4. Melaksanakan penyiapan dan pengusulan pensiun pegawai , peninjauan masa kerja dan pemberian penghargaan serta tugas/ijin belajar, pendidikan/pelatihan kepemimpinan teknis dan fungsional;
    5. Melaksanakan penyusunan bahan pembinaan disiplin pegawai;
    6. Melaksanakan penyiapan bahan pengembangan karir dan mutasi serta pemberhentian pegawai;
    7. Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan kepada unit kerja di lingkungan Dinas;
    8. Melaksanakan penyusunan bahan rancangan dan pengdokumentasian peraturan perundang-undangan;
    9. Melaksanakan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat-surat/naskah dinas dan arsip serta pengelolaan perpustakaan;
    10. Melaksanakan penggandaan naskah dinas;
    11. Melaksanakan urusan keprotokolan dan penyiapan rapat;
    12. Melaksanakan pengelolaan hubungan masyarakat dan pendokumentasian ;
    13. Melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana pengurusan rumah tangga, pemeliharaan/perawatan lingkungan kantor,, kendaraan dan aset lainnya serta ketertiban, keindahan dan keamanan kantor;
    14. Melaksanakan pengelolaan kepegawaian pada UPTD;
    15. Melaksanakan pembinaan Jabatan Fungsional Dinas dan UPTD;
    16. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
    17. Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Subbagian Kepegawaian dan Umum;
    18. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
    19. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Subbagian Keuangan

Pasal 6

  1. Subbagian Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan di lingkungan Dinas.
  2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Keuangan mempunyai fungsi :
    1. Pelaksanaan penyusunan bahan Rencana Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung;
    2. Pelaksanaan dan koordinasi pengelolaan teknis administrasi keuangan Dinas;
    3. Pelaksanaan koordinasi pengelolaan keuangan pada UPTD;
  3. Rincian Tugas Subbagian Keuangan :
    1. Melaksanakan penyusunan program kerja Subbagian Keuangan;
    2. Melaksanakan penyusunan bahan dan penyiapan anggaran Dinas;
    3. Melaksanakan peng administrasian dan pembukuan keuangan Dinas;
    4. Melaksanakan penyusunan pembuatan daftar gaji dan tunjangan daerah serta pembayaran lainnya;
    5. Melaksanakan perbendaharaan keuangan daerah;
    6. Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan administrasi keuangan;
    7. Melaksanakan penatausahaan belanja langsung dan belanja tidak langsung Dinas dan UPTD;
    8. Melaksanakan verifikasi keungangan;
    9. Melaksanakan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dan penyiapan bahan pertanggungjawaban keuangan;
    10. Mengendalikan administrasi perjalanan dinas pegawai;
    11. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbanagan pengambilan kebijakan;
    12. Melaksanakan pelaporan dan evaluasi Subbagain Keuangan;
    13. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
    14. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Subbagian Perencanaan dan Pelaporan

Pasal 5

  1. Subbagian Perencanaan dan Program mempunyai tugas pokok melaksanakan koordinasi perencanaan dan penyusunan program.
  2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaiamana dimaksud pada ayat (1), Subbagain Perencanaan dan Program mempunyai fungsi :
    1. Pelaksanaan penyusunan program kerja Sekretariat dan Subbagain Perencanaan dan Program;
    2. Pelaksanaan penyusunan bahan penyelenggaraan koordinasi perencanaan dan program Dinas yang meliputi pelatihan da produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, perlindungan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
    3. Pelaksanaan penyusunan bahan hasil koordinasi perencanaan dan program Dinas yang meliputi pelatihan dan produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, perlindungan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
    4. Pelaksanaan koordinasi perencanaan dan program UPTD.
  3. Rincian Tugas Subbagian Perencanaan dan Program :
    1. Melaksanakan penyusunan program kerja Sekretariat dan Subbagian Perencanaan dan Program;
    2. Melaksanakan koordinasi penyusunan perencanaan dan program Dinas yang meliputi perencanaan tenaga kerja, pelatihan dan produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, perlindungan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
    3. Melaksanakan penyusunan bahan perencanaan umum tenaga kerja, pelatihan dan produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, perlindungan tenagakerja dan ketransmigrasian;
    4. Melaksanakan penyusunan bahan rencana strategis, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), LKPJ, dan LPPD Dinas;
    5. Melaksanakan pengelolaan data dan system informasi ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
    6. Melaksanakan penyusunan bahan telaah staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
    7. Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Subbagian Perencanaan dan Program;
    8. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
    9. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

-

-

-