Site Meter

UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat

Visi dan Misi Balai Pelayanan TKI Terpadu

TUGAS POKOK

Balai Pelayanan Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I mempunyai tugas pokok menyelenggarakan sebagian kegiatan teknis operasional di bidang pelayanan pengawasan ketenagakerjaan meliputi, pengawasan norma kerja, pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja serta mengendalikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Balai Pelayanan Pengawasan Ketenagakerjaan.

 

FUNGSI

  • Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis pelayanan pengawasan ketenagakerjaan;
  • Penyelenggaraan pelayanan pengawasan ketenagakerjaan meliputi, pengawasan norma kerja, serta pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja;
  • Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Balai;
  • dan penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Tupokso Balai Pelayanan TKI Terpadu

  • Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  • Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri;
  • Perpres RI Nomor 21 Tahun 2011, tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2011-2014;
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 22/MEN/X/2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri;
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.15/MEN/X/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan;
  • Kesepakatan Bersama antara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor Kep.220/MEN/X/2010 dan Nomor B/21/X/2010 tanggal 7 Oktober 2010 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penegakan Hukum Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian;
  • Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang rencana Pembangunan jangka  Panjang Daerah (RPJPD); Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025 (Lembaga Daerah Tahun 2008 Nomor 8 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 45);
  • Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat;
  • Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 113 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat;
  • Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 41 Tahun 2010 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat;
  • Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 180.05/Kep.944-Hukham/2011, tanggal 20 Juli 2011, tentang Panitia Pelaksana Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Barat Tahun 2011-2014;
  • Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 560/Kep.1350-Disnakertrans/2011 tentang Satuan Tugas Pelayanan Tenaga Kerja Indonesia Terpadu;
  • Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 560/Kep.1384-Bangsos/2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 560/Kep.1350-Disnakertrans/2011 tentang Satuan Tugas Pelayanan Tenaga Kerja Indonesia Terpadu.
  • Perjanjian Kerjasama antara Kepolisian Daerah Jawa Barat dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Nomor 560/5366/Disnakertrans tanggal 27 Desember 2011 tentang Penyelenggaraan Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian Jawa Barat;