Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat
-
Seksi Penyiapan dan Pengerahan
Pasal 21
- Seksi Penyiapan dan Pengerahan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi penyiapan dan pengerahan transmigran.
- Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Penyiapan dan Pengerahan mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan penyusunan dan pengolahan data kegiatan penyiapan dan pengerahan transmigran;
- Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi penyiapan dan pengerahan transmigran;
- Rincian Tugas Seksi Penyiapan dan Pengerahan :
- Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Penyiapan dan Pengerahan;
- Melaksanakan penyusunan bahan sosialisasi inventarisasi, analisis dan advokasi keserasian penyebaran penduduk;
- Melaksanakan penyusunan bahan penetapan sasaran prioritas pengarahan calon transmigran;
- Melaksanakan penyusunan bahan sosialisasi dan advokasi dalam penyelenggaraan ketransmigrasian;
- Melaksanakan penyusunan bahan publikasi ketransmigrasian dalam rangka mengembangkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan transmigrasi;
- Melaksanakan penyusunan bahan mediasi, fasilitasi dan pelayanan kerjasama antar Daerah dalam penataan persebaran penduduk;
- Melaksanakan fasilitasi pelayanan pendaftaran dan seleksi transmigran;
- Melaksanakan penyusunan bahan pemantauan dan pengendalian dan pengendalian pelaksanaan kerjasama antar Kabupaten/Kota;
- Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagian bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Seksi Penyiapan dan Pengerahan;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- Melaksanakan tugas lain sesuai tugas pokok dan fungsinya;
Seksi Pengawasan Norma Kerja Perempuan, Anak dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Seksi Norma Kerja Perempuan, Anak dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Pasal 19
- Seksi Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi jaminan sosial kesejahteraan tenaga kerja.
- Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Seksi Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan penyusunan dan pengolahan data kegiatan Jaminan Sosial kesejahteraan tenaga kerja;
- Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi Jaminan Sosial kesejahteraan tenaga kerja;
- Rincian Tugas Seksi Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja:
- Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja;
- Melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi penetapan upah minimum dan penerapan sistem pengupahan;
- Melaksanakan bimbingan aplikasi pengupahan lintas Kabupaten/Kota;
- Melaksanakan penyusunan bahan penerapan sistem pengupahan Kabupaten/Kota;
- Melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi pemberian penghargaan bidang jamsostek;
- Melaksanakan koordinasi pembinaan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja;
- Melaksanakan koordinasi pembinaan penyelenggaraan fasilitas dan kesejahteraan tenaga kerja dengan lembaga penyelenggara ketenagakerjaan terkait;
- Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagian bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- Melaksanakan bahan pembinaan dan pengembangan koperasi dan usaha produktif karyawan di perusahaan;
- Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Seksi Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- Melaksanakan tugas lain sesuai tugas pokok dan fungsinya;
-
-