Site Meter

Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat

-

Seksi Penyiapan dan Pengerahan 

Pasal 21

  1. Seksi Penyiapan dan Pengerahan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi penyiapan dan pengerahan transmigran.
  2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Penyiapan dan Pengerahan mempunyai fungsi :
    1. Pelaksanaan penyusunan dan pengolahan data kegiatan penyiapan dan pengerahan transmigran;
    2. Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi penyiapan dan pengerahan transmigran;
  3. Rincian Tugas Seksi Penyiapan dan Pengerahan :
    1. Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Penyiapan dan Pengerahan;
    2. Melaksanakan penyusunan bahan sosialisasi inventarisasi, analisis dan advokasi keserasian penyebaran penduduk;
    3. Melaksanakan penyusunan bahan penetapan sasaran prioritas pengarahan calon transmigran;
    4. Melaksanakan penyusunan bahan sosialisasi dan advokasi dalam penyelenggaraan ketransmigrasian;
    5. Melaksanakan penyusunan bahan publikasi ketransmigrasian dalam rangka mengembangkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan transmigrasi;
    6. Melaksanakan penyusunan bahan mediasi, fasilitasi dan pelayanan kerjasama antar Daerah dalam penataan persebaran penduduk;
    7. Melaksanakan fasilitasi pelayanan pendaftaran dan seleksi transmigran;
    8. Melaksanakan penyusunan bahan pemantauan dan pengendalian dan pengendalian pelaksanaan kerjasama antar Kabupaten/Kota;
    9. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagian bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
    10. Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Seksi Penyiapan dan Pengerahan;
    11. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
    12. Melaksanakan tugas lain sesuai tugas pokok dan fungsinya;

Seksi Pengawasan Norma Kerja Perempuan, Anak dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja 

 

 

Seksi Norma Kerja Perempuan, Anak dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Pasal 19

  1. Seksi Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi jaminan sosial kesejahteraan tenaga kerja.
  2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Seksi Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja mempunyai fungsi :
    1. Pelaksanaan penyusunan dan pengolahan data kegiatan Jaminan Sosial kesejahteraan tenaga kerja;
    2. Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi Jaminan Sosial kesejahteraan tenaga kerja;
  3. Rincian Tugas Seksi Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja:
    1. Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja;
    2. Melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi penetapan upah minimum dan penerapan sistem pengupahan;
    3. Melaksanakan bimbingan aplikasi pengupahan lintas Kabupaten/Kota;
    4. Melaksanakan penyusunan bahan penerapan sistem pengupahan Kabupaten/Kota;
    5. Melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi pemberian penghargaan bidang jamsostek;
    6. Melaksanakan koordinasi pembinaan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja;
    7. Melaksanakan koordinasi pembinaan penyelenggaraan fasilitas dan kesejahteraan tenaga kerja dengan lembaga penyelenggara ketenagakerjaan terkait;
    8. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagian bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
    9. Melaksanakan bahan pembinaan dan pengembangan koperasi dan usaha produktif karyawan di perusahaan;
    10. Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Seksi Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja;
    11. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
    12. Melaksanakan tugas lain sesuai tugas pokok dan fungsinya;

-

-

-