Site Meter

Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat

-

Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
Pasal 16

Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis dan fasilitasi perlindungan ketenagakerjaan.
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Perlindungan Ketenagakerjaan mempunyai fungsi :

  1. Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis perlindungan ketenagakerjaan;
  2. Penyelenggaraan pengkajian bahan fasilitasi perlindungan ketenagakerjaan;
  3. Penyelenggaraan fasilitasi perlindungan ketenagakerjaan.


Rincian tugas Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan :

  1. Menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan;
  2. Menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi penyusunan pedoman dan supervisi perlindungan ketenagakerjaan;
  3. Menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi pembinaan hubungan industrial;
  4. Menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi pengawasan ketenagakerjaan;
  5. Menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi jaminan sosial dan kesejahteraan tenaga kerja;
  6. Menyelenggarakan fasilitasi perlindungan ketenagakerjaan;
  7. Menyelenggarakan pengkajian bahan koordinasi perlindungan ketenagakerjaan;
  8. Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  9. Menyelenggarakan koordinasi dengan Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah dalam pelaksanaan kegiatan di Kabupaten/Kota;
  10. Menyelenggarakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Bidang Perlindungan Ketenagakerjaan;
  11. Menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  12. Menyelenggarakan tugas lain sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan membawahkan:

  1. Seksi Pembinaan Hubungan Industrial;
  2. Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan;
  3. Seksi Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja.

Seksi Pembinaan Hubungan Industrial

Pasal 17

  1. Seksi Pembinaan Hubungan Industrial mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi pembinaan hubungan industrial.
  2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pembinaan Hubungan Industrial mempunyai fungsi :
    1. Pelaksanaan penyusunan dan pengolahan data kegiatan pembinaan hubugan indusrial;
    2. Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi pembinaan hubungan industrial;
  3. Rincian tugas Seksi Pembinaan Hubungan Industrial :
    1. Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Pembinaan Hubungan Industrial;
    2. Melaksanakan penyusunan bahan deteksi dini pencegahan perselisihan hubungan industrial, mogok kerja, dan penutupan perusahaan;
    3. Melaksanakan penyusunan bahan pembinaan Sumber Daya Manusia perusahaan dan kelembagaan hubungan industrial (organisasi pekerja/organisasi buruh, APINDO, LKS bipartit dan LKS triparit) serta lembaga penyelesaian perselisihan di luar pengadilan antar Kabupaten/Kota;
    4. Melaksanakan pelayanan pendaftaran dan seleksi calon mediator, arbiter, konsiliator dan hakim ad-hoc;
    5. Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi verifikasi keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan menetapkan keanggotaan organisasi pengusaha dalam kelembagaan ketenagakerjaan;
    6. Melaksanakan penyusunan bahan pembinaan pembuatan pelaksanaan dan evaluasi Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanijian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan outsourching;
    7. Melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi penetapan upah minimum;
    8. Melaksanakan penyusunan bahan saran pertimbangan teknis pencabutan ijin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang lingkup berlakunya lebih dari satu Kabupaten/Kota di Daerah;
    9. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
    10. Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Seksi Pembinaan Hubungan Industrial;
    11. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
    12. Melaksanakan tugas lain sesuai tugas pokok dan fungsinya;

Seksi Pengupahan dan Peningkatan Kesejahteraa Tenaga Kerja

Pasal 19

  1. Seksi Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi jaminan sosial kesejahteraan tenaga kerja.
  2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Seksi Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja mempunyai fungsi :
    1. Pelaksanaan penyusunan dan pengolahan data kegiatan Jaminan Sosial kesejahteraan tenaga kerja;
    2. Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi Jaminan Sosial kesejahteraan tenaga kerja;
  3. Rincian Tugas Seksi Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja:
    1. Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja;
    2. Melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi penetapan upah minimum dan penerapan sistem pengupahan;
    3. Melaksanakan bimbingan aplikasi pengupahan lintas Kabupaten/Kota;
    4. Melaksanakan penyusunan bahan penerapan sistem pengupahan Kabupaten/Kota;
    5. Melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi pemberian penghargaan bidang jamsostek;
    6. Melaksanakan koordinasi pembinaan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja;
    7. Melaksanakan koordinasi pembinaan penyelenggaraan fasilitas dan kesejahteraan tenaga kerja dengan lembaga penyelenggara ketenagakerjaan terkait;
    8. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagian bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
    9. Melaksanakan bahan pembinaan dan pengembangan koperasi dan usaha produktif karyawan di perusahaan;
    10. Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Seksi Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja;
    11. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
    12. Melaksanakan tugas lain sesuai tugas pokok dan fungsinya;

 

-

-

-