Bidang Penempatan Tenaga Kerja
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat
-
Bidang Penempatan Tenaga Kerja
Pasal 12
- Bidang Penempatan Tenaga Kerja mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis dan fasilitasi penempatan tenaga kerja.
- Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Penempatan Tenaga Kerja mempunyai fungsi :
- Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis penempatan tenaga kerja;
- Penyelenggaraan pengkajian bahan fasilitasi penempatan tenaga kerja;
- Penyelenggaraan fasilitasi penempatan tenaga kerja.
- Rincian Tugas Bidang Penempatan Tenaga Kerja :
- Menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Penempatan Tenaga Kerja;
- Menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi penyusunan pedoman dan supervisi penempatan tenaga kerja;
- Menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi pengembangan pasar kerja;
- Menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi perluasan kesempatan kerja;
- Menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi penyaluran tenaga kerja;
- Menyelenggarakan fasilitasi penempatan tenaga kerja;
- Menyelenggarakan pengkajian bahan koordinasi penempatan tenaga kerja;
- Menyelenggarakan koordinasi dengan badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah dalam pelaksanana kegiatan di Kabupaten/Kota;
- Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- Menyelenggarakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Bidang Penempatan Tenaga Kerja;
- Menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- Menyelenggarakan tugas lain sesuai tugas pokok dan fungsinya.
- Bidang Penempatan Tenaga Kerja membawahkan :
- Seksi Pengembangan Pasar Kerja;
- Seksi Perluasan Kesempatan Kerja;
- Seksi Penyaluran Tenaga Kerja.
Seksi Pengembangan Pasar Kerja
Pasal 13
- Seksi Pengembangan Pasar Kerja mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi pengembagan pasar kerja.
- Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pengembangan Pasar Kerja mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan penyusunan serta pengolahan data dan informasi kegiatan pengembangan pasar kerja;
- Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi pengembangan pasar kerja.
- Rincian Tugas Seksi Pengembangan Pasar Kerja :
- Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Pengembangan Pasar Kerja;
- Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan sistem dan pedoman pembinaan informasi persediaan dan kebutuhan tenaga kerja;
- Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan pedoman pembinaan informasi pasar kerja;
- Melaksanakan penyiapan bahan penyusun sistem dan pedoman pembinaan bursa kerja di lembaga pendidikan formal dan lembaga pelatihan kerja dan penempatan tenaga kerja swasta;
- Melaksanakan penyiapan pengumpulan, pengolahan data jabatan, penyajian dan penyebarluasan informasi jabatan;
- Melaksanakan penyiapan sistem, metode dan teknik penggunaan analisis jabatan ketenagakerjaan;
- Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan pedoman penyuluhan jabatan dan bimbingan jabatan;
- Melaksanakan bimbingan analisis jabatan dan penyuluhan jabatan;
- Melaksanakan penyiapan bahan pengembangan sarana penyuluhan dan bimbingan jabatan;
- Melaksanakan penyuluhan jabatan pada instansi pemerintah, BUMD dan perusahaan-perusahaan swasta, pencari kerja dan calon pencari kerja;
- Melaksanakan bursa pasar kerja (job market fair);
- Melaksanakan pemberian saran pertimbangan kepada swasta dalam penyelenggaraan pameran bursa kerja (job fair) berskala Provinsi;
- Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- Melaksanakan pembinaan analisis jabatan, penyuluhan dan bimbingan jabatan ke instansi-instansi pemerintah di Daerah maupun perusahaan, lembaga pendidikan formal dan lembaga pelatihan kerja;
- Melaksanakan pelaporan dan evaluasi Seksi Pengembangan Pasar Kerja;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- Melaksanakan tugas lain sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Seksi Perluasan Kesempatan Kerja
Pasal 14
- Seksi Perluasan Kesempatan Kerja mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi perluasan kesempatan pasar kerja.
- Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Perluasan Kesempatan Kerja mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan penyusunan dan pengolahan data dan informasi kegiatan perluasan kesempatan kerja;
- Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi perluasan kesempatan kerja.
- Rincian Tugas Seksi Perluasan Kesempatan Kerja :
- Melaksanakan penyususnan program kerja Seksi Perluasan Kesempatan Kerja;
- Melaksanakan pembinaan dan pengaturan perluasan lapangan kerja dan kesempatan kerja bagi tenaga kerja mandiri professional di pedesaan dan perkotaan;
- Melaksanakan bimbingan dan pembinaan terhadap tenaga kerja mandiri;
- Melaksanakan bimbingan dan bantuan kepada masyarakt, instansi pemerintah atau lembaga swasta yang akan atau sedang melaksanakan usaha mandiri;
- Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan pedoman bimbingan, panduan dan peningkatan kemampuan tenaga kerja mandiri SLTA dan Sarjana;
- Melaksanakan penyiapan bahan kerjasama instansi pemerintah maupun swasta untuk pengembanagan/percontohan usaha mandiri;
- Melaksanakan penyiapan bahan penyusun sistem dan perangkat lunak beserta bahan pembinaan terapan teknologi tepat guna;
- Melaksanakan penyiapan bahan penyusun sistem serta pembinaan perluasan lapangan kerja dan kesempatan kerja perkotaan dan pedesaan;
- Melaksanakan penyusunan laporan kegiatan pembinaan, pelatihan dan penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja secara berkala;
- Melaksanakan penyusunan bahan saran pertimbangan teknis perijinan tenaga kerja sukarela luar negeri, TKS Indonesia yang akan beroperasi di Kabupaten/Kota;
- Melaksanakan pembinaan, pengendalian dan pengawasan pendayagunaan TKS dan lembaga sukarela skala Provinsi;
- Melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, evaluasi dan monitoring pelaksanaan program usaha mandiri dan sektor informal serta program padat karya di Provinsi;
- Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan
- Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Seksi Perluasan Kesempatan Kerja;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Seksi Penyaluran Tenaga Kerja
Pasal 15
- Seksi Penyaluran Tenaga Kerja mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan kebijaksanaan teknis dan kebijakan teknis dan fasilitasi penyaluran tenaga kerja.
- Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Penyaluran Tenaga Kerja mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan penyusunan dan pengolahan data kegiatan penyaluran tenaga kerja;
- Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi penyaluran tenaga kerja.
- Rincian Tugas Seksi Penyaluran Tenaga Kerja:
- Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Penyaluran Tenaga Kerja;
- Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan sistem dan bahan pedoman pembinaan tenaga kerja;
- Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan bahan pedoman rencana pembinaan tenaga kerja asing;
- Melaksanaan penyusunan bahan pedoman perijinan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP);
- Melaksanakan penyusunan bahan pembinaan terhadap pelaksanaan penempatan tenaga kerja Antar Kerja Lokal (AKL), Antar Kerja Antar Daerah (AKAD), dan Antar Kerja Antar Negara (AKAN);
- Melaksanakan penyusunan bahan pertimbangan teknis rekruitmen, AKL dan AKAD;
- Melaksanakan pengadaan penjagakan/optimalisasi penempatan tenaga kerja melalui AKL, AKAD, dan AKAN;
- Melaksanaan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- Melaksanakan pembinaan penempatan tenaga kerja antar kerja khusus (wanita, pemuda, lansia, dan penyandang cacat);
- Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Seksi Penyaluran Tenaga Kerja;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- Melaksanakan tugas lain sesuai tugas pokok dan fungsinya.
-
-