Site Meter

Bidang Penempatan Tenaga Kerja

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat

-

Bidang Penempatan Tenaga Kerja
Pasal 12

  1. Bidang Penempatan Tenaga Kerja mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis dan fasilitasi penempatan tenaga kerja.
  2. Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Penempatan Tenaga Kerja mempunyai fungsi :
    1. Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis penempatan tenaga kerja;
    2. Penyelenggaraan pengkajian bahan fasilitasi penempatan tenaga kerja;
    3. Penyelenggaraan fasilitasi penempatan tenaga kerja.
  3. Rincian Tugas Bidang Penempatan Tenaga Kerja :
    1. Menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Penempatan Tenaga Kerja;
    2. Menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi penyusunan pedoman dan supervisi penempatan tenaga kerja;
    3. Menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi pengembangan pasar kerja;
    4. Menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi perluasan kesempatan kerja;
    5. Menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi penyaluran tenaga kerja;
    6. Menyelenggarakan fasilitasi penempatan tenaga kerja;
    7. Menyelenggarakan pengkajian bahan koordinasi penempatan tenaga kerja;
    8. Menyelenggarakan koordinasi dengan badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah dalam pelaksanana kegiatan di Kabupaten/Kota;
    9. Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
    10. Menyelenggarakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Bidang Penempatan Tenaga Kerja;
    11. Menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
    12. Menyelenggarakan tugas lain sesuai tugas pokok dan fungsinya.
  4. Bidang Penempatan Tenaga Kerja membawahkan :
    1. Seksi Pengembangan Pasar Kerja;
    2. Seksi Perluasan Kesempatan Kerja;
    3. Seksi Penyaluran Tenaga Kerja.

Seksi Pengembangan Pasar Kerja 

Pasal 13

  1. Seksi Pengembangan Pasar Kerja mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi pengembagan pasar kerja.
  2. Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pengembangan Pasar Kerja mempunyai fungsi :
    1. Pelaksanaan penyusunan serta pengolahan data dan informasi kegiatan pengembangan pasar kerja;
    2. Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi pengembangan pasar kerja.
  3. Rincian Tugas Seksi Pengembangan Pasar Kerja :
    1. Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Pengembangan Pasar Kerja;
    2. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan sistem dan pedoman pembinaan informasi persediaan dan kebutuhan tenaga kerja;
    3. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan pedoman pembinaan informasi pasar kerja;
    4. Melaksanakan penyiapan bahan penyusun sistem dan pedoman pembinaan bursa kerja di lembaga pendidikan formal dan lembaga pelatihan kerja dan penempatan tenaga kerja swasta;
    5. Melaksanakan penyiapan pengumpulan, pengolahan data jabatan, penyajian dan penyebarluasan informasi jabatan;
    6. Melaksanakan penyiapan sistem, metode dan teknik penggunaan analisis jabatan ketenagakerjaan;
    7. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan pedoman penyuluhan jabatan dan bimbingan jabatan;
    8. Melaksanakan bimbingan analisis jabatan dan penyuluhan jabatan;
    9. Melaksanakan penyiapan bahan pengembangan sarana penyuluhan dan bimbingan jabatan;
    10. Melaksanakan penyuluhan jabatan pada instansi pemerintah, BUMD dan perusahaan-perusahaan swasta, pencari kerja dan calon pencari kerja;
    11. Melaksanakan bursa pasar kerja (job market fair);
    12. Melaksanakan pemberian saran pertimbangan kepada swasta dalam penyelenggaraan pameran bursa kerja (job fair) berskala Provinsi;
    13. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
    14. Melaksanakan pembinaan analisis jabatan, penyuluhan dan bimbingan jabatan ke instansi-instansi pemerintah di Daerah maupun perusahaan, lembaga pendidikan formal dan lembaga pelatihan kerja;
    15. Melaksanakan pelaporan dan evaluasi Seksi Pengembangan Pasar Kerja;
    16. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
    17. Melaksanakan tugas lain sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Seksi Perluasan Kesempatan Kerja 

Pasal 14

  1. Seksi Perluasan Kesempatan Kerja mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi perluasan kesempatan pasar kerja.
  2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Perluasan Kesempatan Kerja mempunyai fungsi :
    1. Pelaksanaan penyusunan dan pengolahan data dan informasi kegiatan perluasan kesempatan kerja;
    2. Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi perluasan kesempatan kerja.
  3. Rincian Tugas Seksi Perluasan Kesempatan Kerja :
    1. Melaksanakan penyususnan program kerja Seksi Perluasan Kesempatan Kerja;
    2. Melaksanakan pembinaan dan pengaturan perluasan lapangan kerja dan kesempatan kerja bagi tenaga kerja mandiri professional di pedesaan dan perkotaan;
    3. Melaksanakan bimbingan dan pembinaan terhadap tenaga kerja mandiri;
    4. Melaksanakan bimbingan dan bantuan kepada masyarakt, instansi pemerintah atau lembaga swasta yang akan atau sedang melaksanakan usaha mandiri;
    5. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan pedoman bimbingan, panduan dan peningkatan kemampuan tenaga kerja mandiri SLTA dan Sarjana;
    6. Melaksanakan penyiapan bahan kerjasama instansi pemerintah maupun swasta untuk pengembanagan/percontohan usaha mandiri;
    7. Melaksanakan penyiapan bahan penyusun sistem dan perangkat lunak beserta bahan pembinaan terapan teknologi tepat guna;
    8. Melaksanakan penyiapan bahan penyusun sistem serta pembinaan perluasan lapangan kerja dan kesempatan kerja perkotaan dan pedesaan;
    9. Melaksanakan penyusunan laporan kegiatan pembinaan, pelatihan dan penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja secara berkala;
    10. Melaksanakan penyusunan bahan saran pertimbangan teknis perijinan tenaga kerja sukarela luar negeri, TKS Indonesia yang akan beroperasi di Kabupaten/Kota;
    11. Melaksanakan pembinaan, pengendalian dan pengawasan pendayagunaan TKS dan lembaga sukarela skala Provinsi;
    12. Melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, evaluasi dan monitoring pelaksanaan program usaha mandiri dan sektor informal serta program padat karya di Provinsi;
    13. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan
    14. Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Seksi Perluasan Kesempatan Kerja;
    15. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
    16. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Seksi Penyaluran Tenaga Kerja 

Pasal 15

  1. Seksi Penyaluran Tenaga Kerja mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan kebijaksanaan teknis dan kebijakan teknis dan fasilitasi penyaluran tenaga kerja.
  2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Penyaluran Tenaga Kerja mempunyai fungsi :
    1. Pelaksanaan penyusunan dan pengolahan data kegiatan penyaluran tenaga kerja;
    2. Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi penyaluran tenaga kerja.
  3. Rincian Tugas Seksi Penyaluran Tenaga Kerja:
    1. Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Penyaluran Tenaga Kerja;
    2. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan sistem dan bahan pedoman pembinaan tenaga kerja;
    3. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan bahan pedoman rencana pembinaan tenaga kerja asing;
    4. Melaksanaan penyusunan bahan pedoman perijinan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP);
    5. Melaksanakan penyusunan bahan pembinaan terhadap pelaksanaan penempatan tenaga kerja Antar Kerja Lokal (AKL), Antar Kerja Antar Daerah (AKAD), dan Antar Kerja Antar Negara (AKAN);
    6. Melaksanakan penyusunan bahan pertimbangan teknis rekruitmen, AKL dan AKAD;
    7. Melaksanakan pengadaan penjagakan/optimalisasi penempatan tenaga kerja melalui AKL, AKAD, dan AKAN;
    8. Melaksanaan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
    9. Melaksanakan pembinaan penempatan tenaga kerja antar kerja khusus (wanita, pemuda, lansia, dan penyandang cacat);
    10. Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Seksi Penyaluran Tenaga Kerja;
    11. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
    12. Melaksanakan tugas lain sesuai tugas pokok dan fungsinya.

 

-

-

-