Site Meter

Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat

-

Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
Pasal 8

  1. Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis dan fasilitas pelatihan dan produktivitas tenaga kerja.
  2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Pelatihan dan Produktvitas Tenaga Kerja mempunyai fungsi :
    1. Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis pelatihan dan produktivitas tenaga kerja;
    2. Penyelenggaraan pengkajian bahan fasilitas pelatihan dan produktivitas kerja;
    3. Penyelenggaraan fasilitas pelatihan dan produktivitas tenaga kerja.
  3. Rincian Tugas Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja :
    1. Menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja;
    2. Menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi penyusunan pedoman dan supervise pelatihan dan produktivitas tenaga kerja;
    3. Menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi pembinaan latihan dan pemagangan;
    4. Menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi standardisasi sertifikasi dan kompetensi;
    5. Menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi prooduktivitas;
    6. Menyelenggarakan fasilitasi pelatihan dan produktivitas tenaga kerja;
    7. Menyelenggarakan pengkajian bahan koordinasi penyelenggaraan pelatihan dan produktivitas tenaga kerja;
    8. Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
    9. Menyelenggarakan koordinasi dengan Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah dalam pelaksanaan kegiatan di Kabupaten/Kota;
    10. Menyelenggarakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja;
    11. Menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
    12. Menyelenggarakan tugas lain sesuai tugas pokok dan fungsinya.
  4. Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja membawahkan :
    1. Seksi Pembinaan Latihan dan Pemagangan;
    2. Seksi Standardisasi, Sertifikasi dan Kompetensi;
    3. Seksi Bina Produktivitas.

1. Seksi Pembinaan Latihan dan Pemagangan 

Pasal 9

  1. Seksi Pembinaan Latihan dan Pemagangan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitas pembinaan pelatihan dan pemagangan.
  2. Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pembinaan Latihan dan Pemagangan mempunyai fungsi :
    1.  Pelaksanaan penyusunan serta pengolahan data dan informasi kegiatan pembinaan latihan dan pemagangan;
    2. Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitas pembinaan latihan dan pemagangan.
  3. Rincian Tugas Seksi Pembinaan Latihan dan Pemagangan :
    1.  Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Pembinaan Latihan dan Pemagangan;
    2. Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan bagi instruktur, tenaga kerja, purna kerja dan lembaga pelatihan kerja;
    3. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
    4. Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan bagi pelaksanaan pemagangan di lembaga pelatihan kerja dan perusahaan;
    5. Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitas pengembangan pelatihan tenaga kerja dan purna kerja;
    6. Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Seksi Pembinaan Latihan dan Pemagangan;
    7.  Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
    8. Melaksanakan tugas lain sesuai tugas pokok dan fungsinya.

2. Seksi Standardisasi, Sertifikasi dan Kompetensi

Pasal 10

  1. Seksi Standardisasi, Sertifikasi dan Kompetensi mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi standardisasi, sertifikasi dan kompetensi tenaga kerja.
  2. Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Standardisasi, Sertifikasi dan Kompetensi mempunyai fungsi :
    1. Pelaksanaan penyusunan dan pengolahan data kegiatan standardisasi, sertifikasi dan kompetensi tenaga kerja;
    2. Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi standardisasi, sertifikasi dan kompetensi tenaga kerja.
  3. Rincian Tugas Seksi Standardisasi, Sertifikasi dan Kompetensi :
    1. Melaksanakan penyususnan program kerja Seksi Standardisasi, Sertifikasi dan Kompetensi;
    2. Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis standardisasi, sertifikasi dan kompetensi tenaga kerja;
    3. Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan program standardisasi, sertifikasi dan kompetensi tenaga kerja;
    4. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
    5. Melaksanakan pembinaan lembaga sertifikasi profesi, asosiasi profesi, akreditasi, dan penyusunan bahan saran pertimbangan teknis perijinan lembaga pelatihan kerja;
    6. Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Seksi Standardisasi, Sertifikasi dan Kompetensi;
    7. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
    8. Melaksanakan tugas lain sesuai tugas pokok dan fungsinya.

3. Seksi Bina Produktivitas

Pasal 11

  1. Seksi Bina Produktivitas mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi bina produktivitas.
  2. Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Bina Produktivitas mempunyai fungsi :
    1. Pelaksanaan penyusunan dan pengolahan data kegiatan bina produktivitas;
    2. Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi bina produktivitas;
  3. Rincian Tugas Seksi Bina Produktivitas :
    1. Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Bina Produktivitas;
    2. Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis peningkatan produktivitas tenaga kerja;
    3. Melaksanakan penyuluhan dan promosi peningkatan produktivitas tenaga kerja;
    4. Melaksanakan pembinaan , bimbingan dan konsultasi peningkatan produktivitas kepada lembaga, masyarakat dan perusahaan.
    5. Melaksanakan pengukuran produktivitas sektoral dan regional, perusahaan dan tenaga kerja;
    6. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
    7. Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan program pengembangan produktivitas tenaga kerja;
    8. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
    9. Melaksanakan tugas lain sesuai tugas pokok dan fungsinya.

-

-

-