Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat
-
Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
Pasal 8
- Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis dan fasilitas pelatihan dan produktivitas tenaga kerja.
- Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Pelatihan dan Produktvitas Tenaga Kerja mempunyai fungsi :
- Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis pelatihan dan produktivitas tenaga kerja;
- Penyelenggaraan pengkajian bahan fasilitas pelatihan dan produktivitas kerja;
- Penyelenggaraan fasilitas pelatihan dan produktivitas tenaga kerja.
- Rincian Tugas Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja :
- Menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja;
- Menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi penyusunan pedoman dan supervise pelatihan dan produktivitas tenaga kerja;
- Menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi pembinaan latihan dan pemagangan;
- Menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi standardisasi sertifikasi dan kompetensi;
- Menyelenggarakan pengkajian bahan fasilitasi prooduktivitas;
- Menyelenggarakan fasilitasi pelatihan dan produktivitas tenaga kerja;
- Menyelenggarakan pengkajian bahan koordinasi penyelenggaraan pelatihan dan produktivitas tenaga kerja;
- Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- Menyelenggarakan koordinasi dengan Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah dalam pelaksanaan kegiatan di Kabupaten/Kota;
- Menyelenggarakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja;
- Menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- Menyelenggarakan tugas lain sesuai tugas pokok dan fungsinya.
- Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja membawahkan :
- Seksi Pembinaan Latihan dan Pemagangan;
- Seksi Standardisasi, Sertifikasi dan Kompetensi;
- Seksi Bina Produktivitas.
1. Seksi Pembinaan Latihan dan Pemagangan
Pasal 9
- Seksi Pembinaan Latihan dan Pemagangan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitas pembinaan pelatihan dan pemagangan.
- Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pembinaan Latihan dan Pemagangan mempunyai fungsi :
- Â Pelaksanaan penyusunan serta pengolahan data dan informasi kegiatan pembinaan latihan dan pemagangan;
- Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitas pembinaan latihan dan pemagangan.
- Rincian Tugas Seksi Pembinaan Latihan dan Pemagangan :
- Â Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Pembinaan Latihan dan Pemagangan;
- Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan bagi instruktur, tenaga kerja, purna kerja dan lembaga pelatihan kerja;
- Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan bagi pelaksanaan pemagangan di lembaga pelatihan kerja dan perusahaan;
- Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitas pengembangan pelatihan tenaga kerja dan purna kerja;
- Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Seksi Pembinaan Latihan dan Pemagangan;
- Â Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- Melaksanakan tugas lain sesuai tugas pokok dan fungsinya.
2. Seksi Standardisasi, Sertifikasi dan Kompetensi
Pasal 10
- Seksi Standardisasi, Sertifikasi dan Kompetensi mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi standardisasi, sertifikasi dan kompetensi tenaga kerja.
- Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Standardisasi, Sertifikasi dan Kompetensi mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan penyusunan dan pengolahan data kegiatan standardisasi, sertifikasi dan kompetensi tenaga kerja;
- Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi standardisasi, sertifikasi dan kompetensi tenaga kerja.
- Rincian Tugas Seksi Standardisasi, Sertifikasi dan Kompetensi :
- Melaksanakan penyususnan program kerja Seksi Standardisasi, Sertifikasi dan Kompetensi;
- Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis standardisasi, sertifikasi dan kompetensi tenaga kerja;
- Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan program standardisasi, sertifikasi dan kompetensi tenaga kerja;
- Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- Melaksanakan pembinaan lembaga sertifikasi profesi, asosiasi profesi, akreditasi, dan penyusunan bahan saran pertimbangan teknis perijinan lembaga pelatihan kerja;
- Melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Seksi Standardisasi, Sertifikasi dan Kompetensi;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- Melaksanakan tugas lain sesuai tugas pokok dan fungsinya.
3. Seksi Bina Produktivitas
Pasal 11
- Seksi Bina Produktivitas mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi bina produktivitas.
- Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Bina Produktivitas mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan penyusunan dan pengolahan data kegiatan bina produktivitas;
- Pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi bina produktivitas;
- Rincian Tugas Seksi Bina Produktivitas :
- Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Bina Produktivitas;
- Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis peningkatan produktivitas tenaga kerja;
- Melaksanakan penyuluhan dan promosi peningkatan produktivitas tenaga kerja;
- Melaksanakan pembinaan , bimbingan dan konsultasi peningkatan produktivitas kepada lembaga, masyarakat dan perusahaan.
- Melaksanakan pengukuran produktivitas sektoral dan regional, perusahaan dan tenaga kerja;
- Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan program pengembangan produktivitas tenaga kerja;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- Melaksanakan tugas lain sesuai tugas pokok dan fungsinya.
-
-