UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah V Tasikmalaya

 

UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah V Tasikmalaya mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah V Tasikmalaya meliputi pengawasan norma kerja, pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja.

Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah V Tasikmalaya mempunyai fungsi:

  1. Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah V Tasikmalaya;
  2. Penyelenggaraan Pengelolaan Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah V Tasikmalaya meliputi pengawasan norma kerja, pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja;
  3. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah V Tasikmalaya; dan
  4. Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

Wilayah UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah V Tasikmalaya meliputi Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, Kola Banjar dan Kabupaten Pangandaran.

 

Alamat UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah V Tasikmalaya

Jl. Ahmad Yani No. 21 Paminggir Garut

email: [email protected]

Kontak: 081573017223

Instagram: @wasnaker.wil5