UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon

UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon meliputi pengawasan norma kerja, pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja.

Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon mempunyai fungsi:

  1. Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon;
  2. Penyelenggaraan Pengelolaan Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon meliputi pengawasan norma kerja, pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja;
  3. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon; dan
  4. Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Wilayah UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon meliputi Kota Cirebon, Kabupatcn Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan

 

Alamat UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon

Jl. Pemuda No. 53/55, Sunyaragi, Kec. Kesambi, Kota Cirebon

Email: [email protected]

No Telp: (0231)8806254/087736756349

Instagram: @wasnaker_3cirebon