Bidang Pelatihan dan Produktivitas

Bidang Pelatihan mempunyai tugas pokok dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi, aspek pelatihan dan produktivitas, meliputi pelatihan dan pemagangan, penguatan produktivitas serta standarisasi, sertifikasi kompetensi kerja.

dalam melaksanakan tugas pokok Bidang Pelatihan dan Produktivias Mempunyai fungsi :

  1. Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis bidang pelatihan dan produktivitas
  2. Penyelenggaraan pelatihan dan produktivitas
  3. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan bidang
  4. Penyelenggaaan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya

Kegiatan Bidang Pelatihan dan Produktivitas

  1. Pemagangan dalam dan luar negeri
  2. Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja
  3. Uji Kompetensi Tenaga Kerja
  4. Pelatihan Peningkatan Produktivitas