Bidang Pelatihan mempunyai tugas pokok dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi, aspek pelatihan dan produktivitas, meliputi pelatihan dan pemagangan, penguatan produktivitas serta standarisasi, sertifikasi kompetensi kerja.
dalam melaksanakan tugas pokok Bidang Pelatihan dan Produktivias Mempunyai fungsi :
Kegiatan Bidang Pelatihan dan Produktivitas